Kamis, 20 Maret 2025

Korupsi Tol Trans Sumatera, KPK Jerat Satu Korporasi

Robert Banjarnahor - Rabu, 25 Desember 2024 12:07 WIB
329 view
Korupsi Tol Trans Sumatera, KPK Jerat Satu Korporasi
Transindonesia.co/Dokumentasi
Penyidik OTT KPK.
Jakarta (harianSIB.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di kawasan jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dikelola oleh PT Hutama Karya pada Tahun Anggaran 2018-2020.

Korporasi tersebut yaitu PT Sanitarindo Tangsel Jaya.

Baca Juga:

"Benar bahwa salah satu tersangka dalam perkara ini meninggal dunia, sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk korporasi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset terkait perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Senin (23/12), dikutip dari CNN Indonesia.

Pada hari sebelumnya, tim penyidik KPK telah memeriksa empat saksi, yaitu Analis Akuntansi PT Hutama Karya Ossi Rosa Mediani; Direktur HC dan Pengembangan PT Hutama Karya periode 2014-2020 serta Direktur Utama PT Patra Jasa, Putut Ariwibowo; Direktur Manajemen Risiko PT Hutama Karya sekaligus Direktur Utama PT HK Realtindo (2020-Maret 2024) dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya (Oktober 2019-Juni 2020), Sugiarti; serta Direktur Utama PT Brantas Abipraya dan Direktur Operasi III PT Hutama Karya periode 2014-2020, Sugeng Rochadi.

Baca Juga:

Satu saksi lain atas nama Muhroni selaku EVP Keuangan PT Hutama Karya (2018-sekarang) tidak menghadiri pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang.

"Dari lima saksi yang dipanggil hari ini, empat hadir, satu meminta penjadwalan ulang. Saksi-saksi tersebut dimintai keterangan perihal peran tersangka dalam hal ini korporasi PT STJ dalam penjualan lahan di Bakauheni dan Kalianda Lampung ke PT Hutama Karya, serta perihal ketidakwajaran dalam prosedur pengadaan lahan tersebut," ucap Tessa.

KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.

Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK tetapi belum bisa disampaikan kepada publik. Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran fix dari kerugian keuangan negara. Untuk sementara, nilai kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penanganan kasus ini.

Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, tiga orang yang dicegah ialah mantan Direktur PT Hutama Karya Bintang Perbowo, Pegawai PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen (kini telah meninggal dunia).

Lebih lanjut, KPK juga sudah menggeledah Kantor PT Hutama Karya dan PT HK Realtindo pada Senin, 25 Maret 2024. Tim penyidik KPK memperoleh sejumlah dokumen pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara. Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru