Senin, 10 Februari 2025

Sidang Sengketa Pilkada di MK Ditunda Setelah Anwar Usman Jatuh

Redaksi - Rabu, 08 Januari 2025 12:23 WIB
295 view
Sidang Sengketa Pilkada di MK Ditunda Setelah Anwar Usman Jatuh
ANTARAFOTO
Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Jakarta (harianSIB.com)
Sidang sengketa Pilkada 2024 untuk Panel III terpaksa mundur dari jadwal yang telah ditentukan. Hal ini disebabkan oleh ketidakhadiran salah satu Hakim Konstitusi, Anwar Usman, yang terjatuh dan harus dirawat di rumah sakit.

Mahkamah Konstitusi (MK) membagi sidang sengketa Pilkada 2024 ke dalam tiga panel, dengan masing-masing panel terdiri dari tiga Hakim Konstitusi.

Awalnya, sidang sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan dimulai serentak di setiap panel pada pukul 08.00 WIB hari ini.

Baca Juga:

"Untuk Panel III, sidang hari ini terpaksa dijadwalkan ulang karena Pak Anwar mengalami kecelakaan kemarin dan harus menjalani perawatan di rumah sakit," kata Hakim KonstitusiEnny Nurbaningsih kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1), dikutip dari kumparanNEWS.

"Karena beliau harus opname, maka sidang Panel III harus dijadwal ulang," tambah Enny.

Baca Juga:

Komposisi Hakim Konstitusi dalam sidang sengketa Pilkada 2024 tetap sama seperti pada sidang sengketa Pileg 2024 lalu. Panel I terdiri dari Hakim Konstitusi Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, dan M. Guntur Hamzah, sementara Panel II diisi oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur.

Panel III terdiri dari Hakim KonstitusiArief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman.

Enny menjelaskan bahwa keterlambatan sidang Panel III berdampak pada jadwal persidangan panel lainnya, mengingat setiap panel harus beranggotakan tiga hakim. Oleh karena itu, sidang tidak dapat dilaksanakan melalui Zoom, dan posisi hakim dari Panel I dan II akan disesuaikan untuk sementara di Panel III.

"Kami akan selang-seling posisi sementara ini sampai Pak Anwar pulih dan dapat bersidang kembali sesuai jadwal," tutup Enny.

Dengan kondisi tersebut, Hakim Konstitusi di Panel III akan mulai menyidangkan sengketa Pilkada 2024 pada siang nanti. Komposisi Hakim Konstitusi untuk bersidang pun bakal saling bergantian.

"Begitu juga nanti di Panel I dan Panel II juga akan mengalami pergeseran seperti itu. Kami selang-seling posisinya," tutur dia.

"Jadi, harus diambil dari hakim panel lain untuk membackup di hakim Panel III. Itu saja intinya," pungkasnya.

47 Perkara Disidangkan Hari Ini

Adapun sidang sengketa Pilkada 2024 mulai digelar MK hari ini, Rabu (8/1). Dikutip dari laman resmi MK, ada total 47 perkara gugatan Pilkada 2024 yang disidangkan oleh MK hari ini.

Sebanyak 47 sengketa Pilkada 2024 itu di antaranya yaitu Pilkada Kabupaten Bandung yang diajukan Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan, sengketa Pilkada Depok yang diajukan Imam Budi Hartono-Ririn, sengketa Pilkada Bekasi yang diajukan Heri Koswara-Sholihin, hingga sengketa Pilkada Jawa Timur yang diajukan oleh Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

Adapun total ada sebanyak 309 perkara sengketa Pilkada 2024 telah diregistrasi oleh MK. Rinciannya, terdiri dari 23 perkara pemilihan gubernur (Pilgub), 49 perkara pemilihan wali kota (Pilwalkot), dan 237 perkara pemilihan bupati (Pilbup).(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru