
Tutup BMX Cross Open Championship 2025, dr Aci Harap Peserta Meningkat
Tanjungmorawa(harianSIB.com)Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Deliserdang yang juga Bupati Deliserdang terpilih
"Putusan sidang KKEP, mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga:
Akibat perbuatannya, D juga diberikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Karena itu, dia diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ucap Erdi seperti dikutip dari detikcom.
Baca Juga:
Selain itu, oknum D juga dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung mulai 27 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri. Pemberian sanksi ini dilakukan usai majelis sidang memeriksa terduga pelanggar dan empat saksi.
Adapun Sidang KKEP digelar hari Rabu (8/1/2025) mulai pukul 09.00-14.10 WIB di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri. Bertindak sebagai Ketua Tim KKEP yakni Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Komisi Kabagbinetik Rowabprof Divpropam Polri Kombes Heri Setyawan.
Sedangkan tiga anggota komisi di antarannya AKBP Heru Waluyo selaku Kasubbagreglittap Bagrehabpers Divpropam Polri, AKBP Rusdi Batubara, selaku Kasubbagakreditasi Bagstandar Rowabprof Divpropam Polri, dan AKBP Endang Werdiningsih, selaku Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri.
Komisi sidang menyatakan D saat menjabat sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari WNA maupun WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba. Namun, pada saat pemeriksaan telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.
Akibat perbuatannya, D dijerat Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Atas putusan itu, Dodi menyatakan banding.
Kasus pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JI-Expo Kemayoran Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Total ada 18 polisi yang terlibat dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Hingga kini, diketahui total ada 12 polisi sudah disidang etik hingga Rabu (8/1/2025). Sidang etik akan terus dilanjutkan hingga 18 polisi yang diduga terlibat pemerasan diberi sanksi tegas. (*)
Tanjungmorawa(harianSIB.com)Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Deliserdang yang juga Bupati Deliserdang terpilih
Jakarta(harianSIB.com)Presiden Prabowo Subianto mengucapkan peringatan Hari Pers Nasional. Prabowo menyampaikan pesan bagi para insan pers,
Medan(harianSIB.com)Pemerintah menghentikan sementara penjualan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) sesuai dengan ketentuan da
Medan(harianSIB.com)Polrestabes Medan membentuk tim patroli khusus bersepaturoda yang nantinya akan dikerahkan sebagai tim pengamanan kegia
Tapteng(harianSIB.com)Satu tahun dua bulan enam hari Sugeng Riyanta memimpin Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Sebagai Pj Bupati Sugeng n