Senin, 10 Februari 2025

Jampidsus Umumkan Anak Surya Darmadi Tersangka Korupsi PT Duta Palma Group, Bersembunyi di Singapura

Redaksi - Kamis, 09 Januari 2025 12:40 WIB
209 view
Jampidsus Umumkan Anak Surya Darmadi Tersangka Korupsi PT Duta Palma Group, Bersembunyi di Singapura
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Surya Darmadi
Jakarta (harianSIB.com)
Cheryl Darmadi, anak Surya Darmadi, yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan kegiatan usaha PT Duta Palma Group, diketahui berada di Singapura.

"Posisinya tidak pernah kembali ke Jakarta, dia terus berada di Singapura," ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah di gedung kejaksaan pada Rabu, 8 Januari 2025, dikutip dari Tempo.co.

Cheryl ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Desember 2024, bersama dua tersangka korporasi baru, yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas. Cheryl dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga:

Febrie menjelaskan, kejaksaan akan melacak harta Cheryl di luar aset yang telah disita dari ayahnya. Mereka juga sedang mengidentifikasi harta Cheryl yang dapat dikaitkan dengan TPPU.

Sebelumnya, kejaksaan mengungkapkan bahwa Surya Darmadi dan anaknya bersama-sama menyembunyikan hasil korupsi Duta Palma Group dalam bentuk deposito, setoran modal, pembayaran utang pemegang saham, penempatan keuangan, serta pembelian aset di dalam dan luar negeri.

Baca Juga:

Dalam kasus ini, Surya telah divonis 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun.

Cheryl menjabat sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. PT Asset Pacific telah ditetapkan sebagai tersangka bersama PT Darmex Plantations dalam kasus ini.

Selain mereka, ada lima korporasi lainnya yang berada di bawah naungan Duta Palma Group yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu: PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani.

Kejaksaan menyebut ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,7 triliun dan kerugian lingkungan hidup Rp 73,9 triliun di kasus korupsi PT Duta Palma Group. Kasus ini bermula dari Surya Darmadi yang menyuap Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2005 dan periode 2005-2008 Raja Tamsir Rachman.

Surya meminta agar Raja Tamsir menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Mereka merekayasa dokumen kelengkapan izin guna meloloskan niatnya.

Raja Tamsir telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider penjara 6 bulan. Dari kejahatan penguasaan lahan di dalam kawasan hutan tersebut, tandan buah segar yang dihasilkan diketahui diolah di PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Bayas Biofuels (anak usaha PT Monterado Mas), PT Taluk Kuantan Perkasa (anak usaha PT Monterado Mas).

Hasil keuntungan dari sejumlah perusahaan tersebut kemudian ditempatkan di PT Darmex Plantation yang kemudian dialihkan, ditempatkan dan disamarkan di PT Asset Pasific, Surya Darmadi, PT Alfa Ledo, PT Monterado Mas dan yayasan Darmex. Uang -uang itu lalu dikendalikan oleh Surya Darmadi dan Cheryl Darmadi.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru