Kamis, 13 Februari 2025

Utang PT Sritex Capai Rp 32 Triliun, PHK Jadi Solusi Akhir

Redaksi - Selasa, 14 Januari 2025 19:07 WIB
290 view
Utang PT Sritex Capai Rp 32 Triliun, PHK Jadi Solusi Akhir
(sritex.co.id)
Puluhan ribu pekerja Sritex terancam terkena PHK tanpa pesangon.
Semarang (harianSIB.com)

Empat perusahaan yang tergabung dalam Sritex Group, yaitu PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Pantja Djaya, resmi dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024. Total tagihan utang yang didaftarkan kepada kurator mencapai Rp 32,6 triliun.

Pengadilan Niaga telah menunjuk tim kurator yang terdiri dari Denny Ardiansyah, Nurma C.Y. Sadikin, Fajar Romy Gumilar, dan Nur Hidayat untuk menangani kasus ini. Dikutip dari Kompas.com, tim tersebut menggelar konferensi pers pada Senin (13/1/2025) malam di All Stay Hotel Semarang.

Baca Juga:

Dalam konferensi pers tersebut, Denny Ardiansyah menegaskan bahwa melanjutkan operasional pabrik dengan skema going concern bukanlah solusi tepat, mengingat perusahaan mencatatkan kerugian besar pada laporan keuangan Juni 2024.

"Proses produksi dan penjualan para debitur ini mengalami kerugian yang sangat signifikan. Jika diteruskan, siapa yang akan menanggung kerugian tersebut? Itu yang menjadi kekhawatiran kami," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga:

Selain utang sebesar Rp 32,6 triliun, perusahaan afiliasi Sritex Group juga mendaftarkan tagihan tambahan sebesar Rp 1,2 triliun. Denny menilai bahwa langkah pemberesan aset menjadi langkah paling realistis saat ini. "Dengan memperhatikan beban utang yang jauh lebih besar dibandingkan ekuitas dan aset, saya kira pemberesan adalah langkah yang tepat," katanya.

Denny juga menyebutkan bahwa prioritas tim kurator saat ini adalah menangani aset perusahaan. Setelah itu, baru akan disusun rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan tetap memastikan hak-hak buruh terpenuhi.

"Kemudian terkait dengan PHK tadi penerapannya mungkin nanti kami akan formulasikan bersama kurator dan kita juga akan melihat bagaimana ke depannya kami mengamankan terlebih dahulu dari aspek pailit," lanjut Nurma.

Namun, tim kurator mengaku belum menguasai seluruh aset pailit karena adanya intervensi yang menghambat tugas mereka. Nurma juga menyatakan belum mengetahui jumlah pasti karyawan yang akan terdampak PHK, meskipun total karyawan dari sejumlah perusahaan tersebut mencapai 11.271 orang.

"Kami juga belum mendapatkan detail berapa daftar karyawan yang memang terdaftar karena kami belum mendapatkan data yang jelas sampai saat ini," tambahnya.

Sementara itu, Nanang Setiyono, seorang karyawan PT Bitratex Industries yang telah bekerja sejak 1992, mengungkapkan bahwa sebagian besar karyawan di pabriknya sepakat untuk meminta PHK. Mereka berharap dapat menerima pesangon yang layak dan hak lainnya sebagai buruh.

"Kondisi Sritex itu kalau diberikan kesempatan going concern kami meyakini pekerja PT Bitratex tidak akan bisa dipekerjakan lagi, kenapa? Karena jauh hari sebelum dipailitkan, sejak 2022 sudah di PHK 50 persen dari jumlah karyawan," jelasnya.

Ketua DPW Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jawa Tengah ini menegaskan bahwa keputusan untuk meminta PHK bukanlah hal yang diambil secara sembarangan. "Kedengarannya aneh karyawan kok minta PHK, ini bukan hal yang asal kami putuskan, tapi dengan pertimbangan baik itu yuridis maupun sosilogis," tandas Nanang.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru