Selasa, 18 Februari 2025

Rakernas Kejaksaan RI Ditutup, Jaksa Agung Paparkan 8 Program Kerja Prioritas 2025

-Usulan Nilai Kebutuhan Riil Kejaksaan RI Tahun 2026 Rp27,49 Triliun
Martohap Simarsoit - Jumat, 17 Januari 2025 06:17 WIB
248 view
Rakernas Kejaksaan RI Ditutup, Jaksa Agung Paparkan 8 Program Kerja Prioritas 2025
Foto: dok/ puspenkum kejagung
Jaksa Agung ST Burhanuddin pada penutupan Rakernas Kejaksaan RI 2025 di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Jakarta (harianSIB.com)

Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan 8 Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2025, Kamis (16/1/2025) serta menyampaikan beberapa poin rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas), pada penutupan Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025 di The Sultan Hotel & Residence Jakarta.

"Rakernas berlangsung 14-16 Januari 2025 yang dihadiri Ketua Komjak RI, Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, para Kepala Badan, para Kajati, pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejagung, serta diikuti secara virtual oleh para Kepala Kejari dan Kacabjari se-Indonesia," sebut Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar dalam keterangan tertulis via Wa, Kamis (16/1/2025).

Baca Juga:

Adapun 8 Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI 2025 yang dipaparkan yakni, pertama, segera jabarkan dan laksanakan arah pembangunan hukum dalam rangka transformasi sistem penuntutan berupa single prosecution system dan advocaat generaal.

Kedua, perkuat upaya penindakan korupsi yang berfokus pada hajat hidup orang banyak untuk mencegah terjadinya kebocoran anggaran dan optimalisasi pemulihan dan penyelamatan kerugian negara.

Baca Juga:

Ketiga, bangun pola koordinasi yang sinergis antar bidang dalam rangka memastikan penegakan hukum diikuti oleh upaya perbaikan tata kelola untuk mencegah terulangnya kembali tindak pidana.

Keempat, tingkatkan peran aktif pengacara negara dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan good and clean governance.

Kelima, akselerasi kesiapan kelembagaan untuk mewujudkan dan melaksanakan peran sentral Kejaksaan di bidang pemulihan dan pengelolaan aset nasional.

Keenam, kawal agenda transformasi penuntutan dengan mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian, dan berkemanfaatan berlandaskan hati nurani.

Ketujuh, tingkatkan kontribusi intelijen kejaksaan dalam menyajikan analisis intelijen yang paripurna sebagai acuan dalam pengambilan kebijakan negara di bidang penegakan hukum.

Kedelapan, jaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dengan terus meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan integritas aparatur kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum dan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat.

Jaksa Agung mengingatkan agar tiap butir rekomendasi yang diputuskan dapat menjadi acuan dan petunjuk untuk meningkatkan kualitas dan performa kejaksaan demi terwujudnya institusi yang berhati nurani, responsif, adil, modern, dan akuntabel. Dia meminta untuk dilakukan pelaporan progres pelaksanaan rekomendasi tersebut secara berkala.

"Sebagai wujud dari adanya transparansi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban publik, kiranya setiap satuan kerja perlu untuk mempublikasikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat atas setiap capaian kinerja secara konsisten, adaptif, komunikatif dan kolaboratif," pungkas Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menyampaikan poin-poin rekomendasi hasil Rakernas Kejaksaan RI tahun 2025, antara lain, menetapkan dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan RI Tahun 2026 sebesar Rp27.494.158.128.150,00

Nilai tersebut menurut Jaksa Agung, merupakan sesuatu yang patut diperjuangkan bersama dalam upaya memperoleh nilai pagu indikatif tahun 2026, sehingga hal tersebut dapat mengakomodir setiap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan dalam penegakan hukum. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru