Selasa, 18 Februari 2025

TikTok Siap Angkat Kaki dari Pasar AS ?

Robert Banjarnahor - Jumat, 17 Januari 2025 11:37 WIB
216 view
TikTok Siap Angkat Kaki dari Pasar AS ?
MARIO TAMA / GETTY IMAGES NORTH AMERICA / AFP
Ilustrasi Tiktok
Jakarta (harianSIB.com)

TikTok dilaporkan sedang mempersiapkan penutupan layanannya di Amerika Serikat (AS) mulai 19 Januari 2025, menyusul pemberlakuan pelarangan terhadap aplikasi yang digunakan oleh 170 juta warga AS.

Menurut laporan Reuters yang dikutip oleh Japan Times pada Kamis (16/1/2025), undang-undang yang disahkan pada April 2024 mengatur larangan pengunduhan baru TikTok di toko aplikasi Apple dan Google apabila induk perusahaannya, ByteDance, gagal menjual aplikasi tersebut kepada pihak lain.

Baca Juga:

Setelah larangan berlaku, pengguna yang sudah mengunduh TikTok masih dapat menggunakan aplikasi itu, tetapi tidak akan lagi menerima pembaruan atau layanan pemeliharaan.

Sementara itu, The Washington Post melaporkan bahwa presiden terpilih AS, Donald Trump, sedang mempertimbangkan penerbitan perintah eksekutif untuk menunda pelarangan TikTok selama 60 hingga 90 hari. Namun, tidak ada penjelasan bagaimana Trump dapat melakukannya secara hukum.

Baca Juga:

"TikTok adalah platform yang luar biasa. Kami sedang mencari cara untuk mempertahankannya sembari melindungi data pengguna," ujar penasihat keamanan nasional Trump, Mike Waltz, kepada Fox News pada Rabu (15/1), dikutip dari Antara.

Di sisi lain, seorang pejabat Gedung Putih mengonfirmasi bahwa Presiden AS Joe Biden tidak akan ikut campur untuk menghentikan pemblokiran TikTok jika Mahkamah Agung AS gagal mengambil langkah hukum. Menurutnya, Biden secara hukum tidak dapat bertindak tanpa rencana kredibel dari ByteDance untuk melepas TikTok kepada pihak lain.

Kalau aplikasinya jadi dilarang di AS, TikTok akan menampilkan pesan pop-up yang mengarahkan pengguna ke situs web dengan informasi tentang pemblokiran ketika pengguna mencoba membuka aplikasi.

Perusahaan juga berencana memberi pengguna opsi untuk mengunduh semua data mereka sehingga mereka dapat mencatat dan menyimpan informasi pribadi mereka.

Mahkamah Agung Amerika Serikat saat ini sedang membuat keputusan apakah mereka akan menegakkan undang-undang dan mengizinkan pelarangan TikTok pada Minggu (19/1), membatalkan undang-undang tersebut, atau menunda implementasinya guna memberi pengadilan lebih banyak waktu membuat keputusan.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru