Rabu, 19 Februari 2025

Keberadaan Rp21 Miliar di Mobil Istri Rudi Suparmono Bikin Penyidik Bingung

Robert Banjarnahor - Jumat, 17 Januari 2025 15:22 WIB
523 view
Keberadaan Rp21 Miliar di Mobil Istri Rudi Suparmono Bikin Penyidik Bingung
[ANTARA/Nadia Putri Rahmani]
Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) digiring penyidik Jampidsus keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Jakarta (harianSIB.com)

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkejut saat menemukan uang tunai sebesar Rp21 miliar di dalam mobil milik istri mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penemuan tersebut terjadi ketika penyidik melaksanakan penggeledahan di rumah Rudi Suparmono yang berlokasi di Jakarta Pusat dan Palembang.

Baca Juga:

Selama proses penggeledahan, Qohar menyebutkan bahwa uang tersebut ditemukan dalam mobil Toyota Fortuner yang berada di rumah Rudi. Setelah diperiksa, diketahui bahwa mobil tersebut terdaftar atas nama Nelsi Susanti, istri Rudi.

"Uang tunai tersebut terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan Rupiah, yang ditemukan dalam mobil Toyota Fortuner berplat nomor B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/1), dikutip dari CNN Indonesia.

Baca Juga:

"Kami sebagai penyidik cukup terkejut menemukan uang sebanyak itu. Saat ini dan pada pemeriksaan selanjutnya, kami akan mendalami asal-usul uang tersebut," tambahnya.

Qohar menambahkan bahwa pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan apakah tersangka Rudi turut menerima suap atau gratifikasi terkait pengurusan perkara lainnya di PN Surabaya.

Pasalnya dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, kata dia, Rudi hanya mendapatkan jatah suap sebesar 63.000 SGD.

"Atas dasar penggeledahan itu kita ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima. Untuk itu kelebihan uang ini nanti akan kita dalami darimana uang itu berasal," katanya.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya disebut sempat bertemu dengan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk membahas susunan Majelis Hakim kasus pembunuhan.

Selain itu, Rudi juga diberi jatah suap sebesar SGD 63.000 terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Uang suap itu diterima Rudi secara terpisah dari Lisa dan dari Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
RDG BI Pertahankan BI-Rate 5,75%

RDG BI Pertahankan BI-Rate 5,75%

Jakarta (harianSIB.com)Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada Selasa dan Rabu 1819 Februari 2025, memutuskan untuk mempertahankan