Rabu, 26 Maret 2025

AHY Ungkap Sertifikat Pagar Laut Terbit Tahun 2023 di Era Jokowi

Redaksi - Rabu, 22 Januari 2025 14:40 WIB
199 view
AHY Ungkap Sertifikat Pagar Laut Terbit Tahun 2023 di Era Jokowi
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Jakarta(harianSIB.com)

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten sudah terbit pada 2023 atau di era Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi).

Informasi ini dia ketahui dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.

Baca Juga:

"Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN," kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

Dikutip dari kompas.com, AHY juga mengaku sebelumnya tidak tahu mengenai penerbitan sertifikat pagar laut, meski ia sempat menduduki jabatan Menteri ATR.

Baca Juga:

AHY bilang, ia baru memasuki kementerian itu pada tahun 2024. 1.800 Prajurit TNI AL Terjun Bongkar Pagar Laut Tangerang, Target 7,5 Kilometer

AHY mengakui, ketika menduduki jabatan tersebut, tidak semua sertifikat dia review satu-persatu. Kecuali, kata dia, jika ada laporan yang disampaikan masyarakat maupun pihak manapun. Sebab, sertifikat tanah yang diterbitkan kementerian sudah sangat banyak.

"Oleh karena itu, tentu kita juga mengapresiasi jika ada ternyata hal-hal yang dianggap tidak pas di masa lalu, karena sekali lagi berbicara lahan, tanah dan juga tata ruang ini kan seluruh Indonesia," ucap AHY.

"Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu persatu kita cek, seperti itu. Nah justru kita melihat ini sebagai bentuk yang keterbukaan," imbuh AHY.

Lebih lanjut AHY menuturkan, kini masalah pagar laut termasuk penerbitan sertifikatnya masih terus diinvestigasi untuk ditindaklanjuti.

"Ini sedang diinvestigasi, sedang diinvestigasi dan tentunya kita ingin mengetahui seperti apa duduk permasalahannya, kronologisnya seperti apa" tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, penemuan pagar laut ini bermula dari laporan yang Diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024.

Pagar laut ini menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin. Baca juga: Menteri Akui Kurang Awasi Pagar Laut di Tangerang,

Sempat Kira Penangkaran Kerang Belakangan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial. Jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru