Minggu, 16 Maret 2025

11 Mobil Sitaan KPK Masih Dikuasai Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto

Redaksi - Senin, 10 Februari 2025 13:07 WIB
213 view
11 Mobil Sitaan KPK Masih Dikuasai Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto
(foto: @mpnpemudapancasila/Instagram)
Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.
Jakarta(harianSIB.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membawa 11 mobil yang disita dari rumah kediaman Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip dari CNN Indonesia, mengatakan pihaknya mendapat kendala teknis sehingga belum bisa memindahkan kendaraan-kendaraan tersebut.

Baca Juga:

"Bahwa pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan pergeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan," ujar Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (10/2/2025)

"Untuk itu, berdasarkan aturan yang berlaku, barang bukti dimaksud dipinjam pakaikan sementara kepada penguasa barang sampai dengan waktunya digeser ke Rupbasan," lanjut dia.

Baca Juga:

Tessa menjelaskan hal tersebut dengan catatan yakni penguasa barang dalam hal ini Japto diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang bukti tersebut sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan termasuk tidak memindahtangankan dan menjual sampai dengan diserahkan kembali kepada penyidik untuk digeser ke Rupbasan.

Sementara saat dikonfirmasi mengenai kendala non-teknis, Tessa menyampaikan tak ada permasalahan yang dihadapi tim penyidik saat melakukan penggeledahan dan penyitaan.

"Yang bersangkutan [Japto] kooperatif pada saat proses penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan," ucap Tessa.

Sebelas kendaraan yang disita tersebut terdiri dari Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.

Dari rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, tim penyidik KPK turut menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru