Senin, 24 Maret 2025

Hakim PN Surabaya Kasus Tannur Ajukan Jadi Justice Collaborator

Redaksi - Selasa, 18 Februari 2025 17:31 WIB
291 view
Hakim PN Surabaya Kasus Tannur Ajukan Jadi Justice Collaborator
ANTARA/Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 24 Juli 2024. Putusan majelis hakim yang membebaskan p
Jakarta (harianSIB.com)

Dua terdakwa mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di kasus Gregorius Ronald Tannur (31), Erintuah Damanik dan Mangapul, mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

"Mohon izin Yang Mulia, kami dari penasihat hukum pak Mangapul dan pak Erintuah ingin menyampaikan berdasarkan asas cepat, sederhana dan murah pada peradilan kita, kami atas kesepakatan juga dengan klien kami mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," ujar tim penasihat hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Sitepu, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025) dikutip dari CNNIndonesia.com

Baca Juga:

Ia menyatakan kedua kliennya siap untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya di muka persidangan. Sebab, kata dia, keterangan yang disampaikan dari saksi lain belum benar-benar membuktikan tindak pidana yang terjadi.

"Maka, keterangan klien kami menjadi keterangan kunci untuk membuktikan perkara ini sehingga kami memohonkan kepada majelis dalam bersurat agar klien kami atas nama pak Erintuah dan pak Mangapul sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," ucap Philipus.

Baca Juga:

Majelis hakim pun menerima surat permohonan tersebut.

Erintuah, Mangapul dan Heru Hanindyo yang merupakan mantan hakim PN Surabaya didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 diduga untuk mengurus perkara terdakwa Ronald Tannur (31). Jika di total, suap yang diterima senilai sekitar Rp4,3 miliar.

Pengurusan perkara ini diduga melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar.

Ronald Tannur pada akhirnya divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Namun, di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan bebas tersebut. Ronald Tannur divonis dengan pidana lima tahun penjara.

Ketua majelis kasasi Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion. Menurut dia, Ronald Tannur harus dibebaskan dari dakwaan jaksa.

Erintuah Damanik dkk juga didakwa menerima gratifikasi. Erintuah disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing. Yakni uang sebesar Rp97.500.000, Sin$32.000 dan RM35.992,25.

Ia menyimpan uang-uang tersebut di rumah dan apartemen miliknya, dan tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sehingga dianggap sebagai gratifikasi.

Sementara Heru disebut menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp104.500.000, US$18.400, Sin$19.100, ¥100.000 (Yen), €6000 (Euro) dan SR21.715 (Riyal Saudi).

Heru menyimpan uang-uang tersebut di Safe Deposit Box (SDB) Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat dan rumahnya.

Sedangkan Mangapul disebut menerima penerimaan yang tidak sah menurut hukum dengan rincian Rp21.400.000,00, US$2.000 dan Sin$6.000. Ia menyimpan uang tersebut di apartemennya.

Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisasi dan menimbulkan ancaman serius.

Tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisasi yang lain.

Saksi pelaku yang bekerja sama akan mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal 10 ayat 1 UU a quo berbunyi: Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

Sementara ayat 2 berbunyi: Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Atas perannya sebagai justice collaborator, saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Mees Hilgers Absen Lawan Bahrain

Mees Hilgers Absen Lawan Bahrain

Jakarta(harianSIB.com)Mees Hilgers dipastkan absen dalam laga Indonesia vs Bahrain. Bek Tim Garuda itu cedera dan akan kembali ke Belanda. K