Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 18 Mei 2025

PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto soal Perintangan Penyidikan

Redaksi - Jumat, 14 Maret 2025 18:09 WIB
365 view
PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto soal Perintangan Penyidikan
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu saat membacakan putusan menggugurkan praperadilan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto melawan KPK tentang Perintangan Penyidikan kasus suap Harun Masiku, Jumat (14/3/2025).
Jakarta(harianSIB.com)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto terkait perintangan penyidikan pada kasus suap Harun Masiku.

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon, gugur," kata Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga:

Dalam pertimbangannya dikutip kompas.com, hakim Rio menyinggung penetapan tersangka Hasto soal perintangan penyidikan perkara, yang memang sudah tertuang dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana menghalangi proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terkait kasus korupsi.

Baca Juga:

"Menimbang bahwa praperadilan hukum penetapan tersangka dalam perintangan penyidikan dalam perkara pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 21, tentang tindak pidana korupsi," ujar Rio.

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan terkait perkara eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.

Dua gugatan melawan KPK itu didaftarkan kubu Hasto Kristiyanto pada Senin, 17 Februari 2025 lalu.

Gugatan pertama teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan hakim tunggal Afrizl Hady.

Gugatan ini mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan suap sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.

Gugatan kedua teregister dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.

Gugatan kedua menguji sah tidaknya penetapan tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.

Sementara dua gugatan tersebut telah digugurkan, Hasto kini sudah berstatus sebagai terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan yang disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru