Minggu, 20 April 2025

RUU TNI Dikritik PBNU: Penempatan Tentara di Kejagung Dipersoalkan

Redaksi - Senin, 17 Maret 2025 13:40 WIB
363 view
RUU TNI Dikritik PBNU: Penempatan Tentara di Kejagung Dipersoalkan
REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Ilustrasi. Ketua PBNU menilai tak masuk akal jika prajurit aktif TNI bisa berdinas di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung karena tak punya kompetensi.
Jakarta(harianSIB.com)

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohamad Syafi' Alielha (Savic Ali) menilai tak masuk akal jika prajurit aktif TNI bisa berdinas di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA). Hal itu tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Ia juga menyayangkan pembahasan RUU TNI dilakukan terburu-buru dan tertutup di Fairmont Hotel, Jakarta, pada Sabtu (15/3).

Baca Juga:

"Saya kira itu tidak masuk akal bahwa Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung butuh kompetensi hukum yang sangat tinggi dan TNI tidak dididik untuk ke sana," kata Savic dalam keterangannya di laman resmi NU, dikutip dari CNNIndonesia.com

Savic menimbang personel TNI aktif masih bisa diterima jika masuk ke Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca Juga:

Savic menganggap masuknya TNI ke MA dan Jaksa Agung memberikan implikasi negatif terhadap terlaksananya pemerintahan yang baik.

"Tapi saya kira itu adalah kemunduran dari semangat good governance, pemerintahan yang bersih, pemerintahan yang demokratis dan bertentangan dengan spirit reformasi tahun 98," ucap dia.

Terpisah, Direktur Wahid Foundation Zannuba Arifah Chafsoh (Yenny Wahid) pun berharap TNI bisa fokus dalam urusan pertahanan negara. Menurutnya, TNI tak perlu masuk ke ruang-ruang sipil dan politik.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru