Kamis, 01 Mei 2025

Polri Ungkap Korupsi Pabrik Gula PTPN XI, Dua Tersangka Ditahan Negara Rugi Rp 782 M

Redaksi - Rabu, 19 Maret 2025 16:17 WIB
435 view
Polri Ungkap Korupsi Pabrik Gula PTPN XI, Dua Tersangka Ditahan Negara Rugi Rp 782 M
Dok. Istimewa
Foto: Irjen Cahyono Wibowo
Jakarta(harianSIB.com)

Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Dugaan korupsi itu terkait proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI terintegrasi engineering, procurement, construction and commissioning (EPCC) pada 2016.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menjelaskan, kedua tersangka ialah mantan Direktur Utama PTPN XI Dolly Pulungan dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI Aris Toharisman.

Baca Juga:

"Sudah ada penetapan tersangka ya, dua. Pertama Dolly Pulungan dan Aris Toharisman," kata Cahyono kepada wartawan, Rabu (19/3/2025), dikutip dari detiknews.

Penetapan tersangka dilakukan seusai gelar perkara. Dalam proses penyidikan, penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 55 orang saksi dan empat Ahli.

Baca Juga:

"Itu kita tetapkan tanggal akhir Februari 2025. Sekarang kita tinggal menyelesaikan pemberkasan dan akan kita limpahkan kepada kejaksaan untuk tahap dua," jelas Cahyono.

Penyidik juga menemukan dugaan TPPU yang dilakukan oleh kedua tersangka. Uang disebut mengalir ke perusahaan di Singapura.

"Di mana pembayaran pekerjaan proyek dimanipulasi sedemikian rupa sehingga pembayaran dilakukan langsung oleh pihak PTPN XI via letter of credit (LC) ke rekening milik sebuah perusahaan di Singapura," ungkapnya.

Cahyono mengatakan proyek pabrik gula tersebut diduga dikerjakan tanpa studi kelayakan. Selain itu, ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam prosesnya.

Dia menduga Aris meminta panitia lelang untuk membuka lelang sedangkan harga perkiraan sendiri masih ditinjau. Panitia lelang diduga melanjutkan lelang meski pada tahap prakualifikasi KSO HEU dinyatakan tidak lolos.

"Panitia lelang tetap meloloskan KSO HEU padahal tidak memenuhi syarat dalam hal tidak ada surat dukungan bank dan tidak memiliki workshop di Indonesia," terang Cahyono.

Pada tahap pelaksanaan, isi kontrak diduga diubah dan tidak sesuai dengan rencana kerja dengan menambahkan uang muka 20 persen dan menambahkan pembayaran letter of credit ke rekening luar negeri. Tahapan pembayaran procurement diduga menguntungkan penyedia tanpa mengikuti aturan.

"Kontrak perjanjian ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal yang tertera dikontrak karena kontrak perjanjian masih dikaji atau dibahas oleh kedua belah pihak dari 23 Desember 2016 sampai Maret 2017. Jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan expired dan tidak pernah diperpanjang. Pembayaran DP (down payment) 20 persen di-mark up yang mana seharusnya hanya 15 persen," ujarnya.

Dia mengatakan proyek tersebut mangkrak dan uang PTPN XI sudah keluar ke kontraktor hampir 90 persen. Total kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 782 miliar.

"Berdasarkan hasil penghitungan keuangan negara BPK RI, kerugian negara sebesar Rp 570.251.119.814,78 dan USD 12.830.904,40 (sekitar Rp 211 miliar)," ujar Cahyono.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru