Kamis, 24 April 2025

Peran Adik Ipar Ganjar dalam Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga Rp 13,2 M

Redaksi - Rabu, 19 Maret 2025 16:43 WIB
134 view
Peran Adik Ipar Ganjar dalam Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga Rp 13,2 M
KOMPAS.COM/Dok Aam Riyanto
Jembatan Merah Sungai Gintung, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah yang menjerat nama adik ipar Ganjar Pranowo, Zaini Makarim Supriyatno.
Jakarta(harianSIB.com)

Zaini Makarim Supriyatno, adik ipar mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung, Kabupaten Purbalingga. Zaini, yang berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut, disidang bersama dua mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (17/3/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bagus Suteja, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun anggaran 2017 dan 2018, di mana ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 13,2 miliar berdasarkan audit inspektorat.

Baca Juga:

"Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja sehingga hanya bisa dilewati kendaraan kecil. Akibatnya kepentingan umum tidak terlayani," ungkap Bagus dikutip kompas.com

Sebagai konsultan pengawas, Zaini memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja. OJK Izinkan Perusahaan "Buyback"

Baca Juga:

Namun, menurut jaksa, terdapat beberapa bagian yang tidak terpenuhi secara teknis dalam pengerjaan konstruksi baja jembatan.

Audit menemukan bahwa pengerjaan proyek tersebut telah dibayar meskipun belum mencapai 100 persen penyelesaian.

Selain itu, hasil pengukuran dari Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) menunjukkan bahwa jembatan tersebut hanya bisa dilalui oleh kendaraan kecil, sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya

Dalam perkara ini, selain Zaini, dua mantan Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga, yakni Setiyadi dan Priyo Satmoko, juga menjadi terdakwa.

Seluruh terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Zaini dijadwalkan untuk menyampaikan eksepsi dalam sidang yang akan datang.

Untuk diketahui, Zaini Makarim Supriyatno adalah seorang teknokrat yang sebelumnya dikenal sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Purbalingga dalam Pilkada 2020. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru