Minggu, 20 April 2025

Hakim Usir 4 Penasihat Hukum Tom Lembong dari Persidangan

Redaksi - Kamis, 20 Maret 2025 18:50 WIB
138 view
Hakim Usir 4 Penasihat Hukum Tom Lembong dari Persidangan
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kemeja putih), memasuki ruang sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). (Sumber: Kompas.com/Singgih Wiryono)
Jakarta(harianSIB.com)
Majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengusir empat penasihat hukum terdakwa dari persidangan, Kamis (20/3/2025).

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengeluarkan keempatnya karena tidak mengenakan toga dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini.

"Di belakang tim penasihat hukum ada beberapa orang yang tidak memakai toga," kata Dennie saat mengawali sidang, dikutip Kompas.com.

Baca Juga:

Menanggapi permintaan ketua majelis hakim tersebut, seorang penasihat hukum Tom Lembong menjelaskan keempat orang itu sebagai staf yang membantunya menyiapkan dokumen. "Mereka juga lawyer," kata penasihat hukum tersebut.

Namun, Hakim Dennie tetap memerintahkan keempat orang yang tidak menggunakan toga untuk keluar, meskipun terdaftar namanya sebagai penasihat hukum Tom Lembong.

Baca Juga:

"Silakan (keluar). Kami rasa sudah cukup banyak untuk membantu tim penasihat hukum terdakwa," imbuh Dennie.

"Mereka masuk dalam kuasa, Yang Mulia," imbuh penasihat hukum Tom Lembong lainnya.

"Iya tapi toganya (tidak ada), untuk tertibnya persidangan silakan (keluar)," ia menegaskan.

Keempatnya kemudian keluar persidangan dan duduk di bangku hadirin.

Tom Lembong didampingi 21 penasihat hukum dalam persidangan yang digelar hari ini.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menghadirkan enam saksi, empat adalah pegawai Kementerian Perdagangan, dan dua dari Kementerian Perindustrian.

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru