
Lanal TBA dan Lantamal 1 Gagalkan Penyeludupan 1,5 Kg Sabu di Perairan Asahan
Tanjungbalai(harianSIB.com)Tim gabungan First Fleet Quick Response Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan (F1QR Lanal TBA) dan tim Intelmar La
Dalam pembelaannya, Hasto mengungkap bahwa ia menerima ancaman akan dijadikan tersangka apabila PDIP memecat Jokowi dari partai.
Baca Juga:
"Sejak Agustus 2023, saya telah menerima berbagai intimidasi, yang semakin kuat setelah Pemilu Kepala Daerah 2024," ujar Hasto saat membacakan eksepsinya, dilansir dari CNNIndonesia.com.
Tekanan tersebut mencapai puncaknya, tegas Hasto, ketika PDIP secara resmi memecat Jokowi. Keputusan partai itu, lanjutnya, memicu kemarahan, sehingga kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk kepentingan Harun Masiku (buron) digunakan sebagai alat tekanan terhadapnya.
Baca Juga:
"Atas sikap kritis di atas, kasus Harun Masiku selalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepada saya. Hal ini tampak dari monitoring media seperti terlihat dalam gambar di bawah ini, di mana kasus Harun Masiku selalu cenderung naik seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDI Perjuangan yang kami sampaikan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hasto menyampaikan tekanan terhadap dirinya semakin meningkat, terlebih pada periode 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDIP setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai.
"Pada periode itu ada utusan yang mengaku dari pejabat negara yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap," imbuhnya.
Ancaman tersebut menjadi kenyataan. Pada malam hari Natal tahun 2024, tepatnya 24 Desember 2024, Hasto resmi diumumkan KPK sebagai tersangka.
"Bertepatan dengan malam Natal ketika kami sedang merencanakan ibadah Misa Natal setelah hampir selama 5 tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga lengkap," tuturnya.
"Tekanan yang sama juga pernah terjadi pada partai politik lain yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan," tandasnya.
Hasto Kristiyanto diadili atas dakwaan telah menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan (sempat menjadi kader PDIP) terkait dengan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk kepentingan Harun Masiku (buron).
Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi proses penyidikan yang membuat Harun berhasil melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.
Ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Juga dengan Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.(*)
Tanjungbalai(harianSIB.com)Tim gabungan First Fleet Quick Response Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan (F1QR Lanal TBA) dan tim Intelmar La
Tebingtinggi(harianSIB.com)Jajaran Satlantas Polres Tebingtinggi melakukan pengaturan sekaligus menindak para pengendara yang melanggar atur
Barus(harianSIB.com)Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Barus Binur Sitanggang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) handphone (
Kutacane(harianSIB.com)Kebakaran hanguskan satu rumah semi permanen di Desa Lawe Bekung Kecamatan Badar. Peristiwa itu menyebabkan satu oran
Jakarta(harianSIB.com)UNESCO angkat bicara terkait penghargaan yang diklaim diterima Syahrini di Cannes 2025. Badan PBB tersebut menegaskan