Jumat, 25 April 2025

KPK Ungkap Korupsi LPEI, 24 Aset Senilai Rp882 Miliar Disita

Robert Banjarnahor - Senin, 24 Maret 2025 10:46 WIB
360 view
KPK Ungkap Korupsi LPEI, 24 Aset Senilai Rp882 Miliar Disita
Foto/SindoNews
KPK menyita 24 aset terkait kasus dugaan korupsi fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Jakarta(harianSIB.com)

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 24 aset terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dengan total nilai mencapai Rp882 miliar.

"KPK telah menyita aset milik perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka, yakni 22 aset di wilayah Jabodetabek dan 2 aset di Surabaya," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pesan tertulis pada Senin (24/3), dikutip dari CNNIndonesia.

Baca Juga:

"Terhadap seluruh aset tersebut telah dilakukan penilaian berdasarkan ZNT dengan total nilai Rp882.546.180.000," lanjutnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait pemberian fasilitas kredit LPEI kepada PT Petro Energy (PE). Mereka adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi, serta Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Selain itu, tersangka lainnya meliputi Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho; Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE, Jimmy Masrin; dan Direktur Keuangan PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta. Saat ini, tersangka dari PT PE telah ditahan, sementara tersangka dari LPEI masih belum ditahan.

Baca Juga:

KPK mengungkap bahwa akibat pemberian kredit ini, negara mengalami kerugian sebesar US$18.070.000 (outstanding pokok KMKE 1 PT PE) dan Rp549.144.535.027 (outstanding pokok KMKE 2 PT PE).

Lebih lanjut, KPK menduga terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dan Debitur PT PE melalui kesepakatan awal yang mempermudah proses pencairan kredit. Direktur LPEI disebut tidak melakukan kontrol terhadap penggunaan kredit sesuai dengan ketentuan, bahkan memerintahkan bawahannya untuk tetap mencairkan kredit meskipun tidak layak.

Sementara itu, PT PE diduga melakukan pemalsuan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi dasar pencairan kredit. Selain itu, PT PE disebut melakukan window dressing terhadap laporan keuangan serta menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Sementara itu, lembaga antirasuah juga sedang menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya. Dari sana disebutkan ada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp11,7 triliun.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru