Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 18 Juni 2025

Pdt Penrad Siagian Kritisi MenPANRB dan Kepala BKN Terkait Skema PPPK Langgar Prinsip HAM

Firdaus Peranginangin - Senin, 21 April 2025 15:32 WIB
1.494 view
Pdt Penrad Siagian Kritisi MenPANRB dan Kepala BKN Terkait Skema PPPK Langgar Prinsip HAM
Pdt Penrad Siagian STh MSi.(Foto SIB/Firdaus).
Jakarta(harianSIB.com)
Anggota DPD RI asal Sumut Pdt Penrad Siagian STh MSi mengkritisi kebijakan pemerintah Cq Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif terkait skema penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dianggap melanggar prinsip Hak Azasi Manusia (HAM).

"Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komite I DPD RI dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN, beberapa waktu lalu, kita melontarkan kritik pedas terhadap kementerian dan departemen ini, karena skema PPPK ini tidak ada jenjang karier dan stagnasi gaji para PPPK, sehingga mencerminkan praktik eksploitasi terhadap anak bangsa," tandas Penrad Siagian kepada wartawan, Senin (21/4/2025) dari Jakarta.

Sungguh sangat memprihatinkan, tandas Penrad, terkait honorer PPPK, bahkan tidak adanya jenjang karier, dan bukan itu saja, gajinya bahkan tidak naik sampai mereka pensiun. Kebijakan ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan negara terhadap rakyatnya.

Baca Juga:

"Bahkan, skema PPPK ini sebagai bentuk eksploitasi negara terhadap warganya yang bekerja tanpa dihitung pengabdiannya selama bertahun-tahun," ujar Penrad seraya membandingkan sikap negara dalam menuntut perusahaan swasta soal hak pekerja, namun justru lalai terhadap nasib pegawainya sendiri.

Penrad menambahkan, status PPPK yang tidak memiliki jenjang karier maupun pengakuan atas masa pengabdian bertahun-tahun merupakan ketidakadilan yang harus dilawan, karena termasuk bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga:

Berkaitan dengan itu, Penrad mengajak seluruh pihak untuk bersuara dan mendorong perubahan regulasi yang adil bagi seluruh elemen masyarakat, sebab skema PPPK tersebut tidak adil bagi sebagian kelompok warga negara, terkait hak-hak kewargaan masyarakat.

Sementara itu, MenPANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN Zudan Arif dalam paparannya di RDP Komite I DPD RI menjelaskan,
bahwa capaian administratif penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK sudah berjalan secara maksimal atau sudah mencapai 100 persen.

" Capaian 100 persen ini sudah menjawab kebutuhan nyata masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan serta teknis pelaksanaan rekrutmen, telah memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat," ujar MenPANRB.(*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru