Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Juni 2025

13 Larangan untuk Ormas, Dapat Disanksi Pembubaran jika Melanggar

Redaksi - Selasa, 29 April 2025 09:41 WIB
81 view
13 Larangan untuk Ormas, Dapat Disanksi Pembubaran jika Melanggar
mindra/detikcom
Ilustrasi
Jakarta(harianSIB.com)

Organisasi kemasyarakatan (ormas) menjadi sorotan karena sejumlah peristiwa yang melibatkan mereka.

Mulai dari pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat, lalu pernyataan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno yang menyebut adanya ormas yang mengganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat.

Baca Juga:

Payung hukum terkait ormas sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Di dalamnya mengatur mekanisme pembentukan, kewajiban, larangan, hingga sanksi untuk ormas.

UU Ormas mengatur pula 13 larangan untuk ormas. Jika melanggar, ormas dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis hingga pembubaran.

Baca Juga:

Larangan untuk ormas diatur dalam Pasal 59 UU Ormas. Dalam Pasal 59 ayat (1) UU Ormas dijelaskan lima larangan, yakni seperti dikutip kompas.com :

1. menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara Republik Indonesia menjadi bendera atau lambang ormas;

2. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan

3. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera ormas;

4. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; atau

5. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik.

Selanjutnya dalam Pasal 59 ayat (2) UU Ormas, diatur lima larangan lainnya:

1. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;

2. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;

3. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau

5. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, Pasal 59 ayat (3) UU Ormas mengatur dua larangan, yakni sebagai berikut:

1. menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

2. mengumpulkan dana untuk partai politik.
Terakhi,r dalam Pasal 59 ayat (4), ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru