Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 18 Juni 2025

Pemilu dan Pilkada Tak Lagi Barengan! Komisi II Setuju Digelar Terpisah

Robert Banjarnahor - Rabu, 30 April 2025 10:37 WIB
349 view
Pemilu dan Pilkada Tak Lagi Barengan! Komisi II Setuju Digelar Terpisah
Foto: iStock
Ilustrasi pelaksanaan pemilu saat memasukkan kertas suara ke kotak suara.
Jakarta(harianSIB.com)

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan sepakat dengan usulan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, agar penyelenggaraan pemilu dan pilkada dilakukan pada tahun yang berbeda.

"Terkait tahapan, saya setuju bahwa antara pemilu legislatif, pilpres, dan pilkada harus ada jeda minimal satu tahun," ujar Rifqinizamy dalam diskusi bertajuk "Masa Depan Demokrasi Elektoral di Indonesia" di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (29/4/2025),dikutip dari Antara.

Baca Juga:

Ia mencontohkan, jika pemilu digelar pada 2029, maka pilkada idealnya dilaksanakan paling cepat pada 2030 atau bahkan 2031.

Menurutnya, pemisahan jadwal ini penting untuk memberi ruang waktu yang memadai sekaligus mendukung rencana menjadikan penyelenggara pemilu di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota sebagai lembaga permanen.

Baca Juga:

"Selain itu, kita juga harus mulai menyiapkan berbagai skenario, termasuk kemungkinan pilkada tidak lagi dilaksanakan secara langsung. Apa pun yang akan terjadi ke depan, kita perlu siap dalam konteks partisipasi dan keaktifan masyarakat," pungkasnya.

Selain itu, Rifqinizamy juga menyoroti dana hibah dalam pelaksanaan pilkada yang berpotensi dikelola dengan tidak benar. Ia mengusulkan agar pengelolaan dana hibah tak hanya diperiksa oleh internal penyelenggara pemilu, melainkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menilai Pemilu 2024 sebagai pemilu paling rumit dalam sejarah Indonesia, bahkan mungkin dalam sejarah dunia, sebab penyelenggaraan serentak pilpres, pileg dan pilkada dalam tahun yang sama belum pernah terjadi sebelumnya.

Dia menyebut tumpang tindih tahapan menimbulkan tantangan besar, khususnya bagi penyelenggara di tingkat pusat hingga daerah. KPU harus menjalankan "double burden" tanpa jeda yang cukup.

"Kadang orang bertanya, KPU ngapain habis ini? Padahal tahapan pemilu itu minimal 22 bulan. Kalau lima tahun, tinggal tiga tahun untuk persiapan berikutnya," jelas Afifuddin.

Untuk itu, dia menekankan pentingnya evaluasi sistemik terhadap desain waktu penyelenggaraan pemilu ke depan.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru