Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 18 Juni 2025

Kadis Kominfo Kalbar Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Pontianak

Robert Banjarnahor - Rabu, 30 April 2025 10:39 WIB
345 view
Kadis Kominfo Kalbar Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Pontianak
KOMPAS.com/HENDRA CIPTA
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial SM, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Selasa (29/4/2025).
Pontianak(harianSIB.com)

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Barat, berinisial S, bersama seorang rekanan berinisial AL, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan jaringan serat optik tahun 2022.

"Kedua tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran lebih dari Rp3 miliar yang merugikan negara," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, dalam konferensi pers di Pontianak, Selasa (29/4/2025), dikutip dari Antara.

Baca Juga:

Dwi menjelaskan bahwa pada Selasa (29/4), pihaknya telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses hukum. Penahanan dilakukan setelah ditemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam penyimpangan anggaran proyek serat optik yang bertujuan untuk meningkatkan jaringan internet antar instansi pemerintah daerah.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti awal, kami menahan dua tersangka, yakni S sebagai Kepala Dinas Kominfo Kalbar dan AL sebagai pelaksana proyek, terkait penyimpangan dalam pengadaan jaringan serat optik ini," tambah Dwi.

Baca Juga:

Dalam keterangannya, Dwi Setiawan Kusumo menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan lebih dari Rp3 miliar," tegas Dwi.

Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan sambil menunggu kelanjutan proses penyidikan dan persidangan di pengadilan.

Di tempat yang sama, Kasi Pidana Khusus Kejari Pontianak, Salomo Saing, mengungkapkan bahwa proyek pengadaan jaringan serat optik ini dimulai pada tahun 2021 dengan anggaran awal lebih dari Rp6 miliar, menggunakan sistem e-katalog dan pembayaran bulanan sekitar Rp500 juta.

Pada tahun 2022, Dinas Kominfo Kalbar kembali melakukan pengadaan dengan anggaran lebih dari Rp5 miliar yang kemudian mengalami penambahan melalui addendum menjadi Rp5,7 miliar untuk menjangkau 50 organisasi perangkat daerah (OPD), yang sebelumnya hanya 40 OPD.

Namun, Salomo menyoroti bahwa proses pengadaan tersebut dilakukan tanpa prosedur lelang yang sesuai dengan ketentuan. "Perusahaan penyedia, PT Borneo Cakrawala Media, langsung ditunjuk oleh Dinas Kominfo Kalbar tanpa adanya lelang, meskipun kegiatan ini telah direncanakan sejak Desember 2021," jelasnya.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru