Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Pdt Penrad Siagian: Pengesahan UU BUMN Cederai Semangat Reformasi dan Pemberantasan Korupsi

Firdaus Peranginangin - Kamis, 08 Mei 2025 15:59 WIB
1.552 view
Pdt Penrad Siagian: Pengesahan UU BUMN Cederai Semangat Reformasi dan Pemberantasan Korupsi
Foto: harianSIB.com/Firdaus
Pdt Penrad Siagian STh MSi
Jakarta(harianSIB.com)

Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian STh MSi menegaskan, pengesahan Undang-Undang (UU) No1/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mencederai semangat reformasi, penegakan hukum serta cita-cita pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Selain secara prosedur menyalahi dan melanggar mekanisme penyusunan UU, pengesahannya juga merupakan pengkhianatan terhadap semangat dan mandat reformasi terhadap anti korupsi," tegas Penrad Siagian kepada wartawan, Kamis (8/5/2025), melalui telepon dari Medan.

Baca Juga:

Menurutnya, dari sisi prosedur, UU BUMN yang baru disahkan tersebut cacat secara formil, karena, hampir tidak ada partisipasi publik, minim transparansi dan melanggar ketentuan yang diatur dalam UU No12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Penrad bahkan menyoroti Pasal 88 dan Pasal 96 UU P3 dengan jelas mewajibkan partisipasi masyarakat dan keterbukaan dalam setiap tahapan legislasi dan masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

"Secara prosedural, pengesahan UU BUMN cacat formil. Hampir nihil partisipasi publik, hingga tidak adanya transparansi. Hal ini membuat pengesahan UU BUMN menjadi inkonstitusional," ujarnya sembari menambahkan, selain inkonstitusional, juga memperlihatkan DPR RI telah mencederai Penegakan hukum dan semangat anti korupsi.

Ditambahkan Penrad, sejumlah pasal yang dirancang, baik untuk BUMN maupun Danantara melalui UU tersebut berpotensi kuat untuk melanjutkan dan memperburuk tren korupsi sekaligus membuat kasus korupsi menjadi sulit atau bahkan tidak dapat lagi dideteksi keberadaannya oleh penegak hukum, yang selama ini marak terjadi di lingkungan perusahaan pelat merah itu.

Menurut Senator Dapil Sumut ini, setidaknya ada tiga poin utama yang menjadi sorotannya terkait pengesahan UU BUMN tersebut, yakni, pemangkasan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya bisa melakukan pemeriksaan menyeluruh atas keuangan dan kinerja BUMN.

Begitu juga pasal 3X ayat 1 dan Pasal 9G yang menyatakan bahwa penyelenggara BUMN tidak lagi masuk dalam kategori penyelenggara negara. Hal ini berdampak langsung terhadap kewenangan KPK. Artinya, sesuai UU No19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK tidak lagi bisa melakukan investigasi dan penindakan apabila terjadi kasus korupsi di tubuh BUMN.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru