Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 18 Juni 2025

Dugaan Korupsi, Kejari Geledah Dinas PUPR Gorontalo Utara

Robert Banjarnahor - Jumat, 09 Mei 2025 10:25 WIB
394 view
Dugaan Korupsi, Kejari Geledah Dinas PUPR Gorontalo Utara
Ist/SNN
Satgas Tipikor Kejari Gorontalo Utara menggeledah Kantor CV. Nafa Karya di Manado pada Senin (05/05/2025) dan Kantor Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo Utara pada Kamis (08/05/2025).
Gorontalo(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait penyelidikan dugaan korupsi pembangunan masjid di kompleks blok plan Molingkapoto, Kecamatan Kwandang.

Pelaksana tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, dikutip dari Antara, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan masjid yang berasal dari anggaran tahun 2022.

Baca Juga:

Penggeledahan pertama dilakukan pada Senin (5/5) di kantor CV Nafa Karya yang berlokasi di Jalan Ketimun, Lingkungan III, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara. Selanjutnya, penggeledahan kedua berlangsung pada Kamis (8/5) di kantor Dinas PUPR Gorontalo Utara yang berada di kompleks blok plan, Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang.

Selama penggeledahan, tim khusus pemberantasan tindak pidana korupsi mendapat pengawalan dari anggota TNI. Dari hasil penggeledahan, Kejari menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, dan bukti lain yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan masjid tersebut.

Baca Juga:

Bagas menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi, sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti oleh pihak-pihak yang terlibat.

Sebelumnya kata Bagas, pada 18 Maret 2025, pihaknya mulai melakukan penyidikan terhadap pekerjaan pembangunan lanjutan masjid blok plan dengan pagu anggaran sebesar 6,8 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.

Diketahui bahwa berdasarkan pemeriksaan laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pekerjaan pembangunan lanjutan masjid yang dikerjakan oleh CV Nafa Karya, telah ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp755 juta.

Ia mengatakan dari indikasi awal kerugian keuangan negara tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BPK RI untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (investigatif).

Termasuk permintaan keterangan ahli untuk menentukan kerugian keuangan negara, sehingga tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru