Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 18 Juni 2025

Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Komisi I: Langkah Strategis Penegakan Hukum

Redaksi - Selasa, 13 Mei 2025 10:45 WIB
422 view
Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Komisi I: Langkah Strategis Penegakan Hukum
KOMPAS.com/Rahel
Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Jakarta(harianSIB.com)

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyampaikan harapannya agar dukungan pengamanan dari personel TNI Angkatan Darat kepada institusi kejaksaan dapat memperkuat efektivitas penegakan hukum.

"Saya berharap langkah ini mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum, dengan tetap menjunjung profesionalisme, transparansi, dan supremasi sipil," ujar Dave dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 12/5/2025), dikutip dari Antara.

Baca Juga:

Menurutnya, kebijakan penempatan personel TNI di kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) merupakan bagian dari implementasi kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan RI.

"Ini merupakan implementasi dari MoU antara TNI dan Kejaksaan Agung, yang bertujuan memperkuat sinergi antarlembaga dalam menjaga stabilitas dan kelancaran proses hukum," jelasnya.

Baca Juga:

Ia menambahkan, Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan, hubungan luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kerja sama ini.

"Komisi I akan memastikan kebijakan ini berjalan sesuai regulasi dan tetap berpijak pada kepentingan nasional," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025, yang memerintahkan jajaran TNI AD untuk memberikan dukungan pengamanan di kejati dan kejari di seluruh Indonesia.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan bentuk tindak lanjut kerja sama dalam pengamanan lingkungan kejaksaan, dan ditujukan kepada para Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) TNI AD.

"Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi, sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di kejaksaan," kata Wahyu.

Dalam surat tersebut, jajaran TNI AD diminta agar menyiapkan satu peleton atau 30 personel untuk pengamanan di tingkat kejati, dan satu regu atau 10 personel di tingkat kejari.

Selain itu, dalam surat telegram itu dijelaskan juga bahwa pelaksanaan penugasan pengamanan dimulai pada bulan Mei 2025 sampai dengan selesai.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru