Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Juni 2025

Bos Sugar Group Dilaporkan ke KPK dalam Kasus Suap Zarof Ricar

Redaksi - Kamis, 15 Mei 2025 09:34 WIB
293 view
Bos Sugar Group Dilaporkan ke KPK dalam Kasus Suap Zarof Ricar
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Jakarta(harianSIB.com)

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi melaporkan dua pemilik Sugar Group Company, PL dan GY, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (14/5/2025). Laporan itu terkait dugaan suap terhadap eks hakim Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Koalisi tersebut terdiri dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), Tim Demokrasi Perjuangan Indonesia (TPDI), dan Peradi Pergerakan.

Baca Juga:

"Pokoknya pimpinan Sugar Group," ujar Koordinator Koalisi, Ronald Loblobly, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Kompas.com.

Selain pemilik Sugar Group, koalisi juga melaporkan seorang hakim berinisial S.

Baca Juga:

Menurut Ronald, dalam persidangan, Zarof Ricar mengaku menerima suap Rp50 miliar terkait penanganan perkara Sugar Group. Namun, Kejaksaan Agung dinilai tidak mengusut keterangan tersebut secara serius.

"Karena tidak ada pemanggilan terhadap pihak Sugar Group, kami menduga ada upaya perlindungan. Karena itu, kami meminta KPK mengambil alih kasus ini," tegasnya.

Lebih lanjut, Ronald mengatakan, pihaknya membawa sejumlah dokumen agar laporannya segera ditindaklanjuti KPK. "Dokumen, betul. Yang pasti untuk dokumen tambahannya itu adalah persidangan, apa namanya, Ronald Tanur, di mana saksi mahkotanya adalah Zarof Ricar," ucap dia.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru