Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 18 Juni 2025

Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Perintangan Penyidikan

Robert Banjarnahor - Jumat, 16 Mei 2025 10:19 WIB
616 view
Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Perintangan Penyidikan
DOK Puspenkum
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar
Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Herri Swantoro, bersama lima orang lainnya pada Kamis (15/5/2025). Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan perintangan proses hukum terhadap tiga perkara besar, yakni korupsi PT Timah, impor gula, serta suap penanganan perkara ekspor minyak sawit mentah.

"Memeriksa enam orang saksi dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara, berinisial pertama HS selaku Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, mengutip Kompas.com.

Baca Juga:

Selain Herri Swantoro, lima saksi lainnya yang turut diperiksa adalah YY, ajudan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta; AS, sopir dari tersangka MS; WNR, legal dari Permata Hijau Group; MBHHA, legal dari Wilmar Group; dan LNR, legal dari Musim Mas Group.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambah Harli.

Baca Juga:

Diketahui, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus perintangan tersebut. Mereka adalah Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat, Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JAK TV, serta M Adhiya Muzakki yang mengendalikan pendengung (buzzer) di media sosial.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga membuat konten-konten negatif untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung sehingga dianggap dapat menghalangi penanganan perkara oleh Kejagung.

Adhiya yang memimpin 150 buzzer disangka menerima Rp 864,5 juta dari Marcella Santoso untuk menyebarkan konten negatif tentang Kejagung.

Senada, Tian Bahtiar diduga menerima Rp 487 juta dari Marcella dan Junaedi untuk memberitakan konten-konten negatif soal Kejagung.

Sementara itu, Marcella dan Junaedi diduga menyelenggarakan seminar hingga unjuk rasa yang bertendensi negatif terhadap Kejagung untuk diliput dan diberitakan oleh Tian. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru