Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Juni 2025

Unggah Ijazah Jokowi, Kader PSI Dian Sandi Diperiksa Polisi

Robert Banjarnahor - Senin, 19 Mei 2025 10:00 WIB
584 view
Unggah Ijazah Jokowi, Kader PSI Dian Sandi Diperiksa Polisi
Foto: Hans Bahanan
Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nusa Tenggara Barat, Dian Sandi Utama.
Jakarta(harianSIB.com)

Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (19/5), terkait laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan penyebaran ijazah palsu.

"Rencana pemeriksaan klarifikasi DS, Senin tanggal 19 Mei 2025, pukul 10.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradim, dikutip dari CNNIndonesia.com.

Baca Juga:

Pemeriksaan ini berkaitan dengan unggahan Dian di platform X (sebelumnya Twitter) pada 1 April 2025 yang memuat foto ijazah milik Jokowi. Unggahan tersebut kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dianggap menyebarkan dokumen pribadi tanpa izin.

Laporan terhadap Dian dilayangkan oleh seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial YLH pada 24 April 2025. Ia menilai unggahan tersebut memicu kegaduhan di media sosial dan melaporkannya atas dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:

Kasus ini bermula dari temuan Jokowi atas sebuah video yang berisi dugaan fitnah terkait ijazah palsu miliknya. "Kronologis perkara yang dilaporkan adalah pada tanggal 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pelapor mulai mengetahui adanya video di media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik," jelas Ade Ary, Kamis (15/5).

Selanjutnya, Jokowi meminta kepada ajudan dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial.

"Dan mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik tersebut sebagaimana yang dinyatakan di antaranya oleh yang pertama RHS yang kedua RSN yang ketiga TT yang keempat ES dan yang kelima KTR," tutur Ade Ary.

Namun, lantaran merasa dirugikan Jokowi akhirnya menempuh langkah hukum dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 30 April.

Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

Terkait laporan itu, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diserahkan ke kepolisian saat Jokowi dan tim kuasa hukum membuat laporan.

"Beberapa barang bukti yang sudah diterima oleh penyelidik antara lain ada satu buah flash disk berisikan 24 link video youtube dan konten pada media sosial X," kata Ade Ary.

"Kemudian ada beberapa dokumen, fotokopi ijazah. Kemudian ada print out legalisir dan juga ada fotokopi cover dari skripsi dan lembar pengesahan," imbuhnya.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru