Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Juni 2025

Kajian Kasino UEA-Malaysia Diusulkan Guru Besar UI untuk Pemerintah

Robert Banjarnahor - Senin, 19 Mei 2025 10:08 WIB
430 view
Kajian Kasino UEA-Malaysia Diusulkan Guru Besar UI untuk Pemerintah
Ist/SNN
Prof Hikmahanto Juwana.
Bekasi(harianSIB.com)

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mendorong pemerintah untuk mengkaji usulan legalisasi kasino dengan merujuk pada kebijakan di Uni Emirat Arab (UEA) dan Malaysia, demi meningkatkan devisa negara.

"Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk Muslim, sama seperti UEA yang kini membangun kasino besar, dan Malaysia yang telah melegalkan kasino sejak 1969," ujarnya di Bekasi pada Sabtu (17/5/2025), dilansir dari Antara.

Baca Juga:

Hikmahanto meminta pemerintah agar membuka mata dan melakukan asesmen objektif terhadap tiga hal penting terkait isu ini.

Pertama, perputaran uang dari praktik perjudian. Ia menyoroti temuan PPATK yang menunjukkan besarnya aliran dana judi daring yang dioperasikan dari Kamboja dan Myanmar.

Baca Juga:

Kedua, menurutnya perlu ditanyakan apakah masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim benar-benar bisa melepaskan diri dari praktik judi. "Ternyata kan tidak," katanya.

Ketiga, ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap penegakan hukum di Indonesia. Meskipun pemerintah berniat memberantas judi daring, ia menilai penindakan kerap terhambat karena pelaku berada di negara yang melegalkan kasino seperti Kamboja dan Myanmar.

"Nah kalau misalnya tiga hal ini setelah dilakukan asesmen dan menurut kita tidak bisa diselesaikan, bukan tidak mungkin kalau pemerintah memutuskan untuk buat kasino tapi di kawasan tertentu saja, seperti kawasan ekonomi khusus di Genting, Malaysia atau di Singapura juga ada. Tapi, untuk warga Singapura kalau mereka mau berjudi di situ, mereka harus ada syarat ketat," ucapnya.

Pakar Geopolitik dan Ekonomi Internasional UI itu menyatakan Indonesia memang negara Muslim tapi dengan aktivitas judi yang masih tinggi. Padahal ketika era Ali Sadikin bertugas sebagai Gubernur DKI Jakarta, aktivitas itu akhirnya dilegalkan.

"Waktu itu kemudian juga kita ada Porkas, ada SDSB, itu kan sebenarnya juga bentuk-bentuk seperti itu. Nah tapi sekarang kita cuma lokalisir saja dan penggunaan dananya nanti misalnya dari pajak yang dihasilkan dan lain sebagainya," ucapnya.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru