Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Juni 2025

PPATK Bekukan Sementara 28.000 Rekening Pasif Sepanjang 2024

Robert Banjarnahor - Senin, 19 Mei 2025 10:10 WIB
331 view
PPATK Bekukan Sementara 28.000 Rekening Pasif Sepanjang 2024
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa penghentian sejumlah rekening pasif tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang.
Jakarta(harianSIB.com)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah menghentikan sementara sekitar 28.000 rekening pasif atau dormant sepanjang tahun 2024.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Data rekening tersebut, lanjutnya, diperoleh dari pihak perbankan.

Baca Juga:

"Langkah ini merupakan implementasi Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang melibatkan PPATK dan berbagai pemangku kepentingan," kata Ivan di Jakarta, Minggu (18/5/2025), dikutip dari Antara.

Ivan menambahkan, rekening dormant adalah rekening yang tidak mengalami aktivitas seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:

Menurutnya, penghentian sementara ini juga bertujuan melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan nasional.

"Tujuannya adalah memberikan perlindungan bagi pemilik rekening dan mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Menurut dia, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.

Misalnya, kata dia, dipakai untuk deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa penghentian sementara 28.000 rekening bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada nasabah terkait status pasif rekening, dan menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan bagi nasabah korporasi apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru