Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Juni 2025

Korupsi Kredit Sritex: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka, Berikut Kronologisnya

Redaksi - Kamis, 22 Mei 2025 13:18 WIB
457 view
Korupsi Kredit Sritex: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka, Berikut Kronologisnya
Foto: Antara
Tersangka ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk Tahun 2005–2022 digiring oleh petugas di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Dalam keterangannya, dikutip dari CNBC Indonesia, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung atau Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyampaikan, bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 ini, Tim Penyidik Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 62/ FDD /FDD 2/ 10 2024 Tanggal 25 Oktober 2024, telah melakukan atau telah membawa 3 orang saksi.

Baca Juga:

Yang pertama adalah Saudara DS selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020. Yang kedua ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020. Kemudian yang ketiga adalah ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK tahun 2005-2022.

Bahkan, dalam pemeriksaan sebelumnya, Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi dan dan 9 saksi lainnya.

Baca Juga:

"Kemudian juga beberapa saat yang lalu, Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang ahli. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut di atas, Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup," ungkap Abdul Qohar, di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu Malam (21/5/2025).

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, ZM dan terhadap ISL, pada hari ini, Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025, penyidik pada jam 7.00 WIB, Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank TKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk," ungkap Abdul Qohar.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru