
Bupati dan DPRD Soroti Tantangan Pembangunan pada Hari Jadi ke-18 Kabupaten Palas
Sibuhuan(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) menggelar rapat paripurna istimewa DPRD dalam rangka memperingati Hari Jadi
Meski pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, PT Taspen memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan dimulai pada 2 Juni 2025.
Baca Juga:
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyatakan bahwa pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.
Henra juga menegaskan bahwa proses pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang.
Baca Juga:
"Pembayaran ini merupakan bentuk penghargaan negara atas kontribusi para pensiunan, dan menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan ASN yang telah purna tugas," ujarnya, Rabu (21/5), dikutip dari CNNIndonesia.com.
Beberapa poin penting dalam pembayaran gaji ke-13 2025 antara lain:
1. Besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan
2. Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan UU
3. Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025
4. Bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan dua-duanya
5. Jadwal khusus juga ditetapkan bagi:
- TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN
- TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Sebanyak 9,4 juta orang yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hakim, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan akan memperoleh tambahan pendapatan tersebut.
Berdasarkan PP itu, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Lalu, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dijelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025.
Artinya, seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan menanti dana tersebut masuk ke rekening mereka.
Sibuhuan(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) menggelar rapat paripurna istimewa DPRD dalam rangka memperingati Hari Jadi
Medan(harianSIB.com)Ditlantas Polda Sumatera Utara bersama Dinas Perhubungan Kota Medan menggelar patroli gabungan sebagai bagian dari Opera
Nias(harianSIB.com)Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh siswasiswi SD Negeri 071043 Tetehosi, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias.
Simalungun(harianSIB.com)Dua pria berinisial BH dan MHP diamankan polisi di wilayah hukum Polsek Perdagangan Resor Simalungun. Keduanya diam
Medan(harianSIB.com)Wakil Ketua DPRD Sumut H Salman Alfarisi Lc MA menyampaikan keprihatinannya terhadap turunnya nilai ekuitas Sumut dari