Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 16 Juli 2025

Kementerian ATR/BPN Segera Ambil Langkah Konkrit Selesaikan Konflik Agraria di Simpang Gambus

Firdaus Peranginangin - Kamis, 05 Juni 2025 18:52 WIB
241 view
Kementerian ATR/BPN Segera Ambil Langkah Konkrit Selesaikan Konflik Agraria di Simpang Gambus
(Foto SIB/Staf DPD RI)
Bertemu: Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono saat bertemu dengan anggota Komite I DPD RI Pdt Penrad Siagian STh MSi di kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta, Kamis (5/6/2025)
Jakarta(harianSIB.com)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, pihaknya segera mengambil langkah konkrit dalam penyelesaian konflik agraria yang membelit masyarakat Simpang Gambus, Kabupaten Batubara, Sumut.

Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono saat bertemu dengan anggota Komite I DPD RI Pdt Penrad Siagian STh MSi di kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta, Kamis (5/6/2025).

"Persoalan tanah di Simpang Gambus Batubara, sudah menjadi perhatian instansinya dan untuk segera mungkin menindaklanjuti dan melakukan pembahasan lanjutan guna menangani konflik tersebut, agar tidak terus berkepanjangan," ujarnya.

Baca Juga:

Iljas Tedjo Prijono menegaskan, sebagai institusi publik, Kementerian ATR/BPN wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui lembaga representatif seperti DPD RI.

Meskipun BPN berpegang pada data yang tercatat, Iljas mengakui pentingnya memperhatikan data sejarah dan fakta lapangan yang selama ini tidak tercatat dalam sistem pertanahan formal.

Baca Juga:

"Data yang tidak tercatat mungkin tidak terekam di kita, tetapi itu menjadi referensi penting bahwa masalah ini muncul sejak lama. Karena itu, kami selalu menyandingkan data dari masyarakat dengan data kami," jelasnya.

Iljas juga menyampaikan bahwa persoalan di Simpang Gambus memerlukan pendekatan yang lebih dari sekadar normatif atau penyelesaian harus dilakukan secara terintegrasi, dengan mempertimbangkan aspek sosiologis dan empiris yang berkembang di masyarakat.

"Saya menyarankan agar lahan 600 hektare itu di-enklave dulu sambil menunggu penyelesaian tuntas, sebab pendekatannya bukan hanya normatif, tapi juga empiris dan sosiologis, sebab kalau langsung diperpanjang, ini akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat," ujarnya.

Ia menekankan perlunya duduk bersama dengan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat agar persoalan ini tidak terus bergulir tanpa solusi yang jelas. Apalagi masyarakat menunggu kepastian, sehingga perlu duduk bersama-sama dengan semua pihak agar persoalan ini selesai.

Sebelumnya, dalam pertemuan anggota DPD RI, Pdt Penrad Siagian STh dengan Kementerian ATR/BPN meminta Kementerian ATR/BPN segera mengambil langkah konkret dalam penyelesaian konflik agraria yang membelit masyarakat Simpang Gambus.

Ditegaskan Penrad, konflik Simpang Gambus merupakan persoalan lama yang berakar sejak era 1960-an, ketika masyarakat mengalami pengambilalihan lahan secara paksa, yang kemudian berujung pada pengusiran.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat telah menyampaikan berbagai dokumen dan kronologi sejarah yang lengkap, termasuk bukti penguasaan dan keberadaan kampung di atas lahan yang kini dikuasai PT Socfindo. Berkas-berkas tersebut telah disampaikan dalam beberapa kali kunjungan ke Kementerian ATR/BPN.(*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru