
Terima Kunker DPRD Sumut, Wali Kota Tanjungbalai Tegaskan Komitmen Pengelolaan Anggaran Transparan
Tanjungbalai (harianSIB.com)Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina diikuti para Asisten P
"Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan kasus pembunuhan jurnalis di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Senin (16/6/2025), dikutip dari Antara.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa pembunuh jurnalis untuk dipecat dari dinas militer TNI AL terhitung sejak dibacakan putusan ini dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Baca Juga:
"Agar barang bukti milik korban dikembalikan kepada keluarga korban, saksi, serta beberapa barang bukti dikembalikan kepada terdakwa," ucapnya.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar beberapa barang bukti disita dan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Sedangkan surat-surat tetap dilekatkan dalam berkas perkara serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Baca Juga:
Majelis hakim juga memerintahkan agar membebankan biaya perkara kepada negara sebagaimana yang dimusyawarahkan oleh para majelis hakim Dilmil I-06 Banjarmasin.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu tiga hari kepada terdakwa untuk menentukan langkah selanjutnya apakah menerima, banding, atau pikir-pikir atas vonis pidana penjara seumur hidup tersebut.
Setelah mendengar perintah hakim, terdakwa Kelasi Satu Jumran berkoordinasi dengan penasihat hukum dan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis.
Majelis hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa atas sikap pikir-pikir tersebut, terhitung mulai Selasa (17/6), dan apabila tidak ada konfirmasi maka majelis hakim menganggap terdakwa menerima atas putusan pidana penjara seumur hidup itu.
Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi menyatakan menerima seluruh putusan majelis hakim karena sesuai dengan tuntutan, yakni pidana penjara seumur hidup.
Kasus pembunuhan jurnalis Juwita itu terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025.
Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Korban bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.(*)
Tanjungbalai (harianSIB.com)Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina diikuti para Asisten P
Tapteng(harianSIB.com)Para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit siapsiap lahannya akan diukur ulang oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Teng
Medan(harianSIB.com)Terkait kasus dugaan korupsi, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melakuka
Tebingtinggi(harianSIB.com)Diduga menabrak pembatas jalan (road barrier), truk colt diesel BK 8397 MH yang mengangkut 7 ton tepung, tergulin
Medan(harianSIB.com)Tahun ini, Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas memastikan rencana pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang digagas Preside