Selasa, 14 Januari 2025

KEJARI TAHAN 2 TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI DI DINAS LINGKUNGAN HIDUP HUMBAHAS

Redaksi - Selasa, 10 Desember 2024 11:19 WIB
285 view

Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan dan menahan oknum Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Lindup) Humbahas berinisial HM, dan Bendahara Dinas Lindup berinisial AS sebagai tersangka dugaan korupsi belanja barang dan jasa pengelolaan persampahan tahun anggaran 2022-2023 sebesar Rp5,7 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas, Dr Noordien Kusumanegara SH MH didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hendrik Tambunan SH MH dan Kasi Intel Gery Gultom SH MH saat menggelar konfrensi pers, Senin (9/12/2024) malam menjelaskan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat.

Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan. Tersangka HM ditahan di Rutan Klas IIB Humbahas. Sementara AS ditahan di Rutan Tarutung. Keduanya ditahan selama 20 hari sejak tanggal 9 Desember 2024.

Baca Juga:
SHARE:
komentar