Senin, 29 April 2024

Polisi Tangkap Gadis 18 Tahun Mengutil Pakaian

- Kamis, 15 November 2018 11:22 WIB
Medan (SIB)- Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan seorang gadis berinisial LSG (18), warga Jalan Menteng, Kecamatan Medan Denai diduga kedapatan mengutil (membawa kabur) sembilan potong pakaian dari pusat perbelanjaan Medan Mall, di Jalan MT Haryono Medan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Deny Indrawan Lubis kepada wartawan, Rabu (14/11) mengatakan, pencurian itu terjadi, Senin (12/11) sekira pukul 18.00 WIB di areal Matahari Departemen Store, lantai III  gedung Medan Mall, Jalan MT Haryono, Medan. Barang hasil curiannya, dimasukkan ke dalam kantong plastik berlogo Matahari yang sudah dipersiapkannya.

"Namun perbuatan pelaku diketahui, karena saat akan keluar, alarm barang berbunyi. Akhirnya dia diamankan petugas," ungkapnya kepada wartawan.
Selanjutnya, jelas Deny, petugas Matahari bernama Nurul Sujarwati melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Medan Kota. Pelaku pun kemudian diserahkan dan dibawa ke Polsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah ditahan dan akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian," pungkas Kanit. (A20/l)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Simalungun Lepas Personel Purnabakti
Ratusan Hektar Tanaman Wortel di Karo Gagal Panen Akibat Beredarnya Benih Palsu
H Zainuddin Purba Resmi Daftar ke DPD PKS Binjai
Kasus Galian C, Polres Tapteng "Police Line" Alat Berat di Lahan Oknum Kades di Tapteng
Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Ikuti Puncak Peringatan HBP ke-60 Secara Virtual
Dugaan Korupsi APD Covid-19, Majelis Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Kadis Kesehatan Sumut
komentar
beritaTerbaru