Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026
Wakil Ketua GBI Sumut-Aceh Pdt Riando Napitupulu STh:

Perkawinan Sejenis Bertentangan dengan Iman Kristiani dan Merupakan Dosa Besar

* Dukung UU Anti Perkawinan Sejenis
- Minggu, 21 Februari 2016 14:41 WIB
524 view
Perkawinan Sejenis Bertentangan dengan Iman Kristiani dan Merupakan Dosa Besar
Pdt Riando Napitupulu STh
Pematangsiantar (SIB)-.Wakil Ketua GBI (Gereja Bethel Indonesia) Sumut-Aceh, Pdt Riando Napitupulu STh di Pematangsiantar, Kamis (18/2) mengatakan fenomena dan isu yang banyak dan sedang berkembang belakangan ini dibicarakan masyarakat adalah isu, lesbian, gay biseksual dan transgender (LGBT).

Karena itu agar gereja perlu menyadari bahwa ini adalah bentuk penyimpangan seksual di lingkungan masyarakat. Sebab, sejak Tuhan menciptakan manusia adalah berpasangan bukan sesama jenis dengan tujuan agar manusia berketurunan. Jadi dengan alasan apapun pernikahan/perkawinan sejenis tidak dibenarkan oleh Tuhan dan hal itu merupakan dosa besar yang membuat Tuhan bisa marah.

Peristiwa itu sudah pernah terjadi di Sodom dan Gomora seperti tertulis dalam Kejadian 19, 1-20 yang berisi "Pemuda-pemuda Sodom dan Gomora memaksa tamu-tamu dari Lot untuk keluar rumahnya supaya mereka melakukan hubungan seksual". Peristiwa tersebut menurunkan kemurkaan dari Tuhan sehingga Tuhan menurunkan api dan belerang serta menghukum negeriĀ  itu dan itulah yang disebut sekarang Laut Mati di Timur Tengah. Karena itu, Tuhan selalu memakai tolok ukur penghukuman atas dunia berdasarkan dosa kerusakan moral khususnya di bidang kesalahan hubungan seksual.

Tegasnya, sebagai salah satu unsur pimpinan gereja di Sumut-Aceh sangat mendukung sikap tegas dari FPKB DPR-RI yang mendorong lahirnya undang-undang anti pernikahan sejenis dan bukan sekedar berwacana menolak aktivitas LGBT maupun perkawinan sejenis.

Sebab, Tuhan telah menciptakan manusia pertama Adam (laki-laki) dan Hawa (perempuan) dan karena itulah suatu perkawinan/pernikahan menurut iman Kristiani yang dapat diberkati oleh gereja adalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan dan bukan perkawinan sejenis, ujar Pdt Riando Napitupulu.

Untuk itu GBI Sumut Aceh meminta agar pemerintah dan DPR RI (eksekutif dan legislatif) melahirkan undang-undang anti perkawinan sejenis, karena perkawinan sejenis dapat merusak moralĀ  dan masa depan generasi muda kita atau mempengaruhi cara pandang generasi muda kita ke depan.

Seperti diberitakan SIB Kamis (18/2) mengatakan fenomena dan isu lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang marak akhir-akhir ini direspons FPKB DPR. Menurut anggota FPKB DPR Syaikhul Islam, kampanye komunitas LGBT di media sosial merisaukan. Apalagi ada isu adanya dana asing. (R18/d)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru