Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026
Pdt Dr HR Panjaitan :

Menjual Organ Tubuh atau Ginjal Adalah Dosa dan Melanggar Hukum

- Minggu, 21 Februari 2016 14:45 WIB
4.751 view
Pematangsiantar (SIB)- Menjual organ tubuh manusia termasuk menjual ginjal merupakan dosa. Hal itu disampaikan Kepala Departemen (Kadep) Koinonia HKI Pusat, Pdt Dr HR Panjaitan di Pematangsiantar, Rabu (10/2). “Menjual binatang atau tubuh binatang yang dilindungi saja sudah melanggar hukum, apalagi menjual organ tubuh manusia, ciptaan Tuhan yang lebih mulia dari semua ciptaanNya,” ujarnya. Sebab, tubuh adalah persembahan yang hidup, kudus yang berkenan kepada Allah (Roma 12:1).

Mempersembahkan tubuh keseluruhan kepada Tuhan adalah ibadah sejati seutuhnya dan berarti lengkap sesuai fungsinya. Lebih tegas lagi Rasul Paulus mengatakan di 1 Korintus 6 : 19 “Tidak tahukah kamu sebagaimana kita tidak mau mendiami rumah yang rusak, apalagi yang dirusaki sendiri, demikian juga Roh Kudus tidak mau diam di dalam tubuh yang rusak atau dirusaki sendiri”.

Memang banyak dalam tubuh manusia yang rusak karena satu penyakit, untuk itu dimohon kepada Tuhan agar menyehatkan tubuh yang rusak, sehingga berkenan bagi Tuhan. Adakalanya Tuhan harus membuang sedikit dari organ tubuh kita karena sesuatu penyakit. Namun, anggota tubuh kita yang sakit itu satu jalan menyehatkan kita bagiNya. Tubuh yang dirusak sendiri adalah alasan apapun itu dengan merupakan dosa dan terhukum di hadapan Tuhan.

Banyak orang di dunia yang terhimpit masalah ekonomi tapi dengan menjual organ tubuh akan mengundang kutukan dan hukuman dari Tuhan. Seharusnya tubuh yang utuh dipakai untuk mengerjakan hal yang kecil sekalipun asal yang halal serta merupakan berkat Tuhan, maka pekerjaan itu akan diberkati olehNya.

Memang ada yang mendonorkan organ tubuhnya untuk menolong orang lain. Hal itu dilakukan dengan keyakinan bahwa Tuhan menginginkan kehidupan orang lain yang dapat ditolong dan tidak untuk memperoleh imbalan apapun untuk menjual organ tubuhnya tapi harus dengan kerelaan kalau yang ditolong dapat lepas dari penderitaannya maka donor itu dikehendaki oleh Tuhan. Tapi, kalau tidak maka pendonor harus memohon pengampunan dosa kepada Tuhan karena sudah merusak tubuhnya karena itu pihak penegak hukum dan praktisi kesehatan harus lebih jeli mengawasi siapapun yang menjual organ tubuhnya untuk orang lain.
Tenaga tubuh mestinya dapat dibisniskan, tapi bukan tubuh itu sendiri karena semua ada porsinya. “Bisnis untuk bisnis, cinta untuk cinta dan tidak semua dapat diukur dan dilakoni dengan bisnis,” ujar Pdt Dr HR Panjaitan.

Seperti diberitakan SIB, Rabu (10/2) mengatakan tiga tersangka kasus jual organ ginjal mengaku bahwa jumlah korbannya 15 orang. Namun penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menemukan korban lebih banyak dari jumlah pengakuan tersangka tersebut. (R-18/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru