Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 April 2026

Pemkot Bekasi akan Putihkan Izin Gereja-gereja di Ruko

- Minggu, 26 Maret 2017 20:26 WIB
492 view
Jakarta (SIB)- Keberanian Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menerapkan toleransi beragama di kota yang dipimpinnya itu patut diacungi jempol. Kali ini dirinya berencana melakukan pemutihan (pembebasan) terhadap rumah ibadah yang sudah belasan tahun berdiri di ruko-ruko.

Saat menerima penghargaan dari Komnas HAM di Jakarta, Kamis (16/3), karena dianggap berperan dan komitmen yang tinggi dalam melindungi dan menjamin hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Kota Bekasi Bang Pepen, begitu dirinya akrab disapa, menyatakan hal itu. "Syaratnya, sudah belasan tahun bangunan itu berdiri. Jadi, tidak ada masalah bila diputihkan izinnya," katanya.

Menurutnya dalam peraturan bersama dua menteri, syarat pendirian gereja telah diatur antara lain menyebutkan minimal memiliki 90 jemaat dan didukung warga Muslim sekitar gereja sebanyak 60 orang. "Persyaratan itu sudah terpenuhi, tinggal keberanian pemerintah daerah menjamin perbedaan," katanya.
Dirinya menambahkan bahwa gereja yang telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sekitar 70 gereja, selebihnya ratusan gereja terkendala IMB dan berdiri di pertokoan. Ada sekitar 360 ruko yang dijadikan gereja. "Sampai sekarang tidak ada masalah dengan warga setempat. Bisa saja, kita putihkan izinnya nanti," pungkasnya.

Ridwan Kamil Dapat Penghargaan
Sementara itu, Wali Kota Bandung Ridwan  Kamil juga menjadi salah satu dari tiga wali kota yang mendapat penghargaan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Menurut Koordinator Desk Kebebasan Bergama dan Berkeyakinan Komnas HAM, Jayadi Damanik, sepanjang 2016 lalu pihak Komnas HAM sudah mengamati dan menganalisis kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan di tiga kota yang mendapat penghargaan tersebut, yaitu Bandung, Bekasi dan Manado.

Untuk di Bandung sendiri, prestasi Ridwan Kamil yang dicatat oleh Komnas HAM adalah tetap menerbitkan izin pembangunan gereja yang sebelumnya dipermasalahkan dan menjamin bahwa izin tersebut tidak dicabut sekalipun ada desakan dari sebagian warga.  Selain itu, Kang Emil (sapaan akrab Ridwan Kamil) dinilai berkomitmen untuk menjadikan Bandung sebagai kota yang ramah HAM, hal ini bisa dilihat dari adanya kebijakan untuk meminta kelurahan membuat laporan tentang pemenuhan HAM di wilayahnya masing-masing.

Tidak hanya sampai disana, Pemkot Bandung pada 2016 lalu juga telah menerbitkan tiga kebijakan yang memperkuat perlindungan hak dan kebebasan beragama dan berkeyakinan, yaitu :
1. Surat Edaran tanggal 12 Juli 2016 tentang Larangan Menyampaikan Pendapat atau Demonstrasi di Tempat Ibadah.
2. Surat Edaran Walikota pada 7 Desember 2016 tentang Penggunaan Gedung Pertemuan untuk Kegiatan Keagamaan yang Bersifat Insidentil dan
3. Surat Edaran tentang Jaminan Melaksanakan Ibadah Sesuai dengan Keyakinan.

Menanggapi penghargaan yang diberikan kepadanya, Kang Emil berujar bahwa toleransi dan komunikasi menjadi modal dasar untuk membangun sebuah kota yang ramah HAM.

"Komunikasi adalah hal yang penting dalam menangani masalah-masalah ini. Apa pun perbedaannya, setiap kelompok harus mengadu kepada negara, bukan bergerak sendiri,"  demikian Kang Emil.

Menurutnya saat ini intoleransi merupakan beban bagi para pemimpin daerah. Terlebih ujaran kebencian dan kekerasan berbasis agama kerap menjadi pemicu gangguan keamanan di satu daerah. (Kps/jb.com/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru