Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 Juli 2026

Fahri Hamzah Menang di Pengadilan Jakarta Selatan

- Rabu, 14 Desember 2016 20:56 WIB
350 view
Fahri Hamzah Menang di Pengadilan Jakarta Selatan
Ist
Fahri Hamzah
Jakarta (SIB): Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah  memenangkan gugatan perdata soal pemecatannya dari PKS di PN Jakarta Selatan. Karena itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) itu akan segera mengirimkan surat kepada seluruh anggota majelis Syuro PKS.

"Terkait dengan keputusan PN Jakarta itu, saya akan  segera bersurat secara resmi kepada seluruh anggota Majelis Syuro PKS agar para pimpinan memperoleh langsung putusan pengadilan yang mengikat  itu," kata Fahri Hamzah kepada wartawan, Rabu  14/12/2016 di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Fahri berharap, dengan keluarnya keputusan PN Jaksel ini. majelis syuro dapat menggunakan momen ini untuk dapat mengevaluasi kepengurusan yang ada dan  dapat segera berbenah untuk membesarkan kembali PKS.

"Dari  lubuk hati terdalam saya sampaikan bahwa Ana Uhibbuki Fillah," ujar Fahri sembari  menyebutkan dirinya  tidak menaruh rasa benci terhadap Salim Al-Jufri dan Hidayat Nur Wahid.  Juga kepada Presiden PKS Sohibul Iman. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam keputusanya, yang dikeluarkan Rabu ( 14/12/2016 ) mengabulkan gugatan Fahri Hamzah terkait pemecatannya dari PKS.

Dengan demikian, Fahri tetap berstatus sebagai anggota DPR RI dari PKS periode  2014- 2019. PN Jaksel juga menguatkan putusan provisi, dan menghukum tergugat 1, 2 dan 3 untuk membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 30.000.000.000. ( tiga puluh milyar rupiah )

Fahri Hamzah mengatakan keputusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan seluruh gugatannya merupakan hadiah bagi kader PKS di seluruh Indonesia.
Dengan keputusan ini maka semua kader tidak lagi harus menghadapi dilema karena selama ini dari pihak PKS yang menjadi tergugat melarang seluruh kader untuk melakukan komunikasi dengan dirinya.

"Keputusan PN Jakarta Selatan ini sangat gamblang dan ini hadiah. Selama setahun ini semua kader dilematis. Mereka diperintahkan untuk menekan saya bahkan setelah ada putusan provisi sebelumnya bahwa tidak boleh ada tindakan apapun terhadap diri saya.  Bahkan fraksi pun dilarang," tukas Fahri sambil  bersyukur atas putusan pengadilan ini karena gugatan dirinya ini bisa memberikan pelajaran penting pada PKS sehingga  bisa menjadi partai yang modern.

Sebagai partai modern , tambah  Fahri,  PKS harus mau menerapkan standar-standar yang sudah ditentukan oleh negara dan tidak boleh mengabaikan hal itu. Keputusan pengadilan juga menegaskan bahwa untuk membangun masyarakat madani juga hanya bisa dilakukan dengan  cara-cara yang beradab.

PN Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan Fahri Hamzah dan semua tergugat diputuskan telah melawan hukum. Pihak tergugat satu yaitu BPDO PKS diputuskan telah melanggar AD/ART, sementara tergugat dua yaitu Majelis Tahkim atau Mahkamah Partai diputuskan bersalah karena telah mengeluarkan putusan pemecatan Fahri Hamzah padahal Majelis Tahkim PKS itu sendiri belum disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM.

Sementara tergugat tiga, Presiden PKS yang telah memecat dirinya dan memerintahkan PAW terhadap dirinya juga tidak sah dan melawan hukum.
Selain itu , pengadilan juga memerintakan kepada para tergugat untuk  mencabut semua keputusan dan semua surat yang telah dibuat.

Pengadilan juga memerintahkan agar para tergugat secara tanggung renteng membawar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar dari jumlah Rp 500 miliar yang digugat Fahri. Humas PN Jaksel Made Sutrisna juga membenarkan, keluarnya keputusan PN Jaksel tentang Fahri Hamzah. "Sudah ada putusannya, yaitu mengabulkan gugatan penggugat," kata  Made Sutrisna saat dihubungi wartawan.(G01)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru