Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Dinas Perdagangan Tebingtinggi Diminta Segera Fungsikan Pasar Induk

Redaksi - Senin, 24 Februari 2020 17:45 WIB
162 view
Dinas Perdagangan Tebingtinggi Diminta Segera Fungsikan Pasar Induk
Foto SIB /Japet Arki Bangun
PASAR INDUK : Pembangunan Pasar Induk di Jalan AMD Tebingtinggi sudah rampung, namun belum difungsikan. 
Tebingtinggi (SIB)
Pembangunan Pasar IndukTebingtinggi di Jalan AMD yang dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 sebesar Rp 11,4 miliar, sudah rampung. Untuk itu, Dinas Perdagangan diminta segera memfungsikan dengan membagikan kios-kios di pasar itu kepada pedagang.

"Bangunan sudah rampung, kiranya dapat segera diberikan ke pedagang untuk peningkatan ekonomi," kata Jamaruddin Purba, warga sekitar pasar kepada SIB, Senin (24/2/2020).

Menurutnya, belum difungsikannya bangunan pasar induk tersebut menjadi perhatian dan perbincangan masyarakat saat melintasi di Jalan AMD, karena terkesan disia-siakan.

"Pasar itu seharusnya segera difungsikan, mengingat saat ini banyak pedagang yang berjualan di ruas jalan, seperti di Jalan KF Tandean yang berdekatan dengan Pasar Sakti, " katanya.

Jamaruddin juga mengatakan, Pemko Tebingtinggi kerap membangun pasar tetapi pemanfaatannya terkesan lambat sehingga banyak bangunan pasar terlantar dan belum difungsikan.

Terkait hal itu, Kadis Perdagangan Tebingtinggi Gul Bakhri Siregar melalui UPTD Pasar Erwin JH Sitorus saat dikonfirmasi SIB melalui WhatsApp, membenarkan bangunan pasar induk telah rampung dan akan segera dibagikan kepada para pedagang maupun pemohon baru.
"Dinas Perdagangan masih menunggu permohonan dari masyarakat maupun pedagang yang berjualan di Pasar Inpres," ucapnya.

Erwin menjelaskan, Pasar Induk yang memiliki 284 stan dan 40 kios tersebut, akan diperuntukkan khusus bagi pedagang Pasar Inpres yang ingin pindah ke Pasar Induk dan masyarakat yang ingin memiliki kios dengan mengajukan surat permohonan kepada Dinas Perdagangan.

"Masyarakat yang bermohon cukup melampirkan surat permohonan, fotocopy KK dan KTP," katanya. (*)


Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru