Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Pemko Tebingtinggi Diminta Tata Kembali Hutan Kota

Redaksi - Kamis, 27 Februari 2020 18:55 WIB
162 view
Pemko Tebingtinggi Diminta Tata Kembali Hutan Kota
Foto: SIB/Dok
Foto : Ratama Saragih
Tebingtinggi (SIB)
LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Tebingtinggi meminta pemerintah kota (Pemko) melalui dinas terkait untuk menata kembali keberadaan hutan kota (Huko) di Jalan Persatuan, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir.

"Huko harus ditata dan dirawat karena bagian dari aset Pemko Tebingtinggi. Jangan hanya sebatas dibuat lalu ditelantarkan," kata Wali Kota Lira Tebingtinggi, Ratama Saragih kepada SIB, Kamis (27/2/2020).

Menurutnya, Huko yang telah diprogramkan Pemko dengan anggaran yang begitu besar harus menghasilkan tujuan yang seimbang. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah kota Tebingtinggi pada paragraf 5 tentang kawasan peruntukan pariwisata, Pasal 36 huruf (a) tentang pengembangan wisata alam berupa pemanfaatan Kawasan hutan kota di Kecamatan Padang Hilir.

"Huko sebagai pendukung pengembangan wisata alam, tapi kok tidak dirawat. Ini sudah menyalahi aturan dan harus segera diperbaiki," ucapnya.

Ratama juga mengatakan, DPRD Tebingtinggi yang juga memiliki tugas dalam Huko diharapkan bisa segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Jika memang ada terjadi kesalahan dalam pengelolaan baik itu dalam penggunaan anggaran dapat segera mempertanyakan kepada dinas terkait.

"Dewan harus memberikan perhatikan terhadap Huko yang bagian dari aset Pemko Tebingtinggi dan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait. Jangan hanya fokus pada persoalan AKD yang sudah sudah memasuki tiga bulan belum terselesaikan," katanya. (*)


Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru