Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 September 2026

Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Pemakai Ganja di Palas

Redaksi - Selasa, 03 Maret 2020 15:20 WIB
483 view
Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Pemakai Ganja di Palas
SIB/Ashari Hasibuan
AMAKAN : Tersangka pengedar narkotika jenis sabu SML (27) bersama rekannya pemakai ganja MRL (23) dan sejumlah barang bukti diamankan, di Mapolres Palas, Selasa (3/3/2020).
Sibuhuan ( SIB)
Tindak lanjuti informasi (Info) masyarakat tentang peredaran gelap narkoba, Sat Narkoba Polres Padang Lawas ( Palas), berhasil menangkap satu orang terduga pengedar narkotika jenis sabu SML ( Sutan Martua Lubis ) ( 27) bersama rekannya terduga pemakai narkotika jenis ganja MRL ( M Rifai Lubis) (23), di Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Selasa (3/3/2020) dinihari sekitar jam 02 :30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Palas AKP Agus M Butar - butar SH, kepada hariansib.com, Selasa (3/3/2020) siang mengatakan, penangkapan kedua orang pelaku kasus narkotika tersebut, berlangsung di warung tersangka MRL. Saat penangkapan itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti termasuk enam paket plastik klip kecil transparan diduga narkotika jenis shabu, seberat 1,43 gram dan satu lembar kertas coklat yang di dalamnya berisikan diduga daun ganja kering seberat 4,27 gram.

"Penangkapan kedua tersangka pengedar dan pemakai narkotika itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat kepada kami. Saat ini, para tersangka itu ( SML dan MRL) diamankan Mapolres Palas untuk menjalani proses lanjutan" singkat Kasat melalui pesan whatsappnya.(*).


Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru