Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 April 2026

Pemkab Nias Barat Larang Pegawai Honorer Rangkap Jabatan

Redaksi - Selasa, 03 Maret 2020 17:43 WIB
1.626 view
Pemkab Nias Barat Larang Pegawai Honorer Rangkap Jabatan
SIB/Ist
Surat edaran
Nias Barat (SIB)
Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas, Pegawai Tidak Tetap (PTT), Guru Kontrak Daerah (GKD), Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Petugas Lapangan KB (PLKB) di Nias Barat dilarang rangkap jabatan (double job).

Sekda Nisbar Fakhili Gulo kepada SIB, Selasa (3/3/2020) mengatakan larangan itu dilakukan agar tiap pegawai honorer dapat bekerja fokus pada masing-masing instansi dan penggajiannya juga tidak dua kali bayar dari sumber yang sama yaitu APBD.

Surat pemberitahuan sudah diedarkan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan laporan dari pimpinan OPD akan menjadi dasar penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) nantinya.
"Misalnya PTT di sekretariat daerah, tidak bisa merangkap sebagai GKD. Kalau ketahuan saya pecat," kata Fakhili. (*)
Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru