Rabu, 15 Januari 2025

Rumah Karantina Dipasang Garis Polisi, Warga Diimbau Tidak Fobia

Redaksi - Minggu, 03 Mei 2020 20:10 WIB
490 view
Rumah Karantina Dipasang Garis Polisi, Warga Diimbau Tidak Fobia
Foto: SIB/Dok
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Edizzon Isir
Medan (SIB)
Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) sudah diberlakukan.Salah satu pasal dalam Perwal tersebut menyebutkan aturan soal karantina rumah bagi Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa Gejala (OTG), ODP dan PDP ringan.

"Rumah orang-orang yang dikarantina itu bakal dipasang garis polisi (police line) dan dijaga petugas dari Gugus Tugas Covid-19 hingga TNI/Polri," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Edizzon Isir kepada wartawan, Minggu (3/5/2020).

Tentu hal tersebut sambungnya, menimbulkan rasa ketakutan bagi warga. Apalagi warga yang dikarantina di rumahnya masing-masing. Namun Kombes Johny Edizzon mengimbau warga tidak perlu fobia, takut dan panik. Warga harus tetap tenang.

"Polri merupakan bagian dari Gugus Tugas Covid-19. Dalam Perwal itu memang disebutkan lokasi karantina akan dipasang garis polisi. Secara teknis, ini hanya penanda perimeter mobilitas warga yang bergerak di areal karantina. Nantinya garis polisi akan diganti dengan garis help safety line," ujar Johnny.

Ia berharap seluruh warga yang berada di sekitar cluster isolation bersama-sama melakukan pengawasan, monitoring dan ikut mendukung anjuran pemerintah.

"Saya selaku dari Gugus Tugas Covid-19 mengajak seluruh warga untuk menyayangi keluarga dan saudara. Kami dari kepolisian mendukung secara total pemerintah demi keselamatan, kesehatan dan keamanan masyarakat," kata Johnny. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru