Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 Oktober 2025

Didakwa Menipu, Pemilik Hotel LJ Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Redaksi - Senin, 11 Mei 2020 21:46 WIB
411 view
Didakwa Menipu, Pemilik Hotel LJ Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara
SIB/Rido Adeward Sitompul
Terdakwa AL saat disidangkan di PN Medan, Senin (11/5/2020).
Medan (SIB)
Terdakwa AL, warga Pondok Kelapa Jakarta Timur dituntut jaksa dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara. Pemilik Hotel LJ Medan ini dianggap bersalah karena melakukan penipuan uang sewa tanah dan bangunan milik saksi korban Tatarjo Angkasa sebesar Rp4,5 miliar.


"Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa dihukum pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang dari Kejati Sumut dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/5/2020).


Dalam nota tuntutan yang dibacakan di hadapan hakim ketua Erintuah Damanik, JPU menerangkan, penipuan itu berawal saat saksi korban Tatarjo berniat untuk menjual tanah dan bangunannya tersebut, namun disepakati untuk disewa. Tetapi, dikemudian hari beberapa kali terdakwa tidak lagi membayar uang sewa.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 378 KUHPidana," pungkas jaksa. Atas tuntutan jaksa, hakim ketua Erintuah Damanik memberikan kesempatan agar terdakwa menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.(*)
Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru