Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 04 September 2025

Target PAD Samsat Tarutung Rp27 Miliar Bakal Sulit Dicapai

Redaksi - Kamis, 14 Mei 2020 13:45 WIB
512 view
Target  PAD Samsat Tarutung Rp27 Miliar Bakal Sulit Dicapai
Foto SIB/Posma Simorangkir
Kepala UPT Samsat Tarutung Raifisen Siregar  S.Sos MSP
Tarutung (SIB)
Target penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provisi Sumatera Utara melalui Unit Pelaksana Tugas (UPT) Tarutung (Samsat Tarutung) tahun 2020, nampaknya bakal sulit dicapai.
Pasalnya di masa pendemi Covid-19 saat ini ekonomi masyarakat terganggu sehingga daya belinya juga menurun.
Demikian antara lain terungkap dalam perbincangan hariansib.com dengan Kepala UPT Samsat Tarutung, Raifisen Siregar S.Sos MSP, Rabu (13/2/2020) di Tarutung.

Dijelaskan, target PAD UPT Samsat Tarutung tahun 2020 ini sebesar Rp27.605.724.180 yang bersumber dari pajak kendaraaan bermotor (PKB) Rp15.575.339.810 dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) Rp12.030.394.370.
Terkait capaian target tersebut hingga akhir 2020, Raifisen Siregar mengatakan peluang realisasi hingga 100 persen agak sulit diwujudkan. Kemungkinan yang dapat dicapai untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) hanya sekira 92 persen dan bea balik nama (BBN-KB1) dan (BBN-KB 2) paling tinggi mencapai 85 persen.
"Hasil penerimaan sepertinya sulit untuk mencapai target, karena situasi Covid -19 dimana daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru ataupun kendaraan bekas sangat berkurang. Maka prediksi kami untuk target BBN -KB capaiannya sampai akhir tahun sekitar 85 persen," sebutnya.
Meski demikian menurut Kepala UPT Samsat Tarutung, pihaknya terus melakukan upaya untuk mencapai target antara lain secara terus-menerus melakukan evaluasi kepada masyarakat wajib pajak yang sudah jatuh tempo.
"Apabila masa jatuh tempo yang tertera di nota pajak sudah berakhir selama 30 hari maka kami akan melayangkan surat pemberitahuan agar segera melunasi pajak kendaraan," ujarnya.
Kemudian upaya lain yakni melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara termasuk di dalamnya dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah. Kemudian Dinas Perhubungan agar semua kendaraan dinas dan kendaraan plat kuning ( umum) yang sudah jatuh tempo segera membayar pajak kendaraannya.

"Karena bagi hasil ke kabupaten akan mengalami kendala apabila kendaraan plat merah ataupun mobil dinas tidak membayar pajak," jelasnya.

Langkah ketiga yaitu melakukan sosialisasi melalui media radio swasta di Tapanuli Utara, mengimbau masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dan tidak menunggak pembayaran.(*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru