Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 September 2025

PN Kisaran Gelar Sidang Lapangan Kasus Gugatan Perdata Akta Jual Beli Tanah

Redaksi - Jumat, 05 Juni 2020 14:30 WIB
643 view
PN Kisaran Gelar Sidang Lapangan Kasus  Gugatan Perdata Akta Jual Beli Tanah
Foto/Mangihut Simamora
SIDANG : Majelis Hakim PN Kisaran Ulina Marbun SH dan Miduk Sinaga SH mengggelar sidang lapangan kasus gugatan perdata akta jual beli obyek tanah di Desa Silo Lama, Kecamatan Silau Laut, Jumat (5/6/2020).
Silau Laut (SIB)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran diketuai Ulina Marbun bersama anggota majelis Miduk Sinaga menggelar sidang lapangan kasus gugatan perdata akta jual beli obyek tanah, di Desa Silo Lama Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan, Jumat (5/6/2020).

Sidang lapangan tersebut lanjutan persidangan dengan tergugat Tendy Tomas alias Ateng warga Jalan Diponegoro Kisaran, dan penggugat Nur Asiyah warga Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.

Tiba di lokasi obyek tanah, Ulina Marbun di hadapan pihak yang berpekara baik tergugat maupun penggugat mengatakan membuka sidang dan terbuka untuk umum. Menjabat juga sebagai Ketua PN Kisaran, Ulina Marbun menyebutkan digelarnya sidang lapangan untuk memastikan obyek tanah berperkara yang diajukan Nur Asiyah.

“Kedatangan kami guna memastikan benar tidak ada obyek tanahnya. Selain itu, terhadap obyek tidak dilakukan pengukuran karena surat tanah sudah Sertifikat Hak Milik (SHM),” ujarnya.

“Siapa yang menanam pohon kelapa sawitnya,” tanya Miduk. Dijawab Nur Asiyah yang menanam adalah para pekerja atas perintah mendiang suaminya Edy Syahputra/Tjoa Gwek Soen.

Kasus ini bermula dari Nur Asiyah melalui kuasa hukumnya Sabar Mulia Panjaitan dan Fahry Andi Harahap, mengajukan gugatan perdata ke PN Kisaran atas akta jual beli tanah di Desa Silo Lama Kecamatan Silau Laut dengan tergugat Tendy Komas alias Ateng.

Dalam gugatan disebutkan, di akta jual beli tersebut diduga ada pemalsuan tanda tangan pasangan suami istri yakni Edysahputra/Tjoa Gwek Soen dan Nur Asiyah selaku pemilik tanah. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru