Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

Kejati Sumut Terima Tersangka Korupsi di Pemkab Labusel dan Labura

Redaksi - Rabu, 10 Juni 2020 21:01 WIB
712 view
Kejati Sumut Terima Tersangka Korupsi di Pemkab Labusel dan Labura
haluan riau
Ilustrasi
Medan (SIB)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut telah menerima pelimpahan 5 tersangka (berkas terpisah) kasus dugaan korupsi hasil penyidikan Tipikor Polda Sumut setelah sebelumnya perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21).
Pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polda tersebut berlangsung, Senin (8/6/2020), di ruangan Pidsus yang diterima Kasi Penuntutan Robertson Pakpahan, didampingi JPU Hendri Sipahutar dkk.
Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, Rabu (10/6/2020), membenarkan adanya penerimaan 5 tersangka kasus dugaan korupsi dari penyidik Polda Sumut tersebut. Para tersangka kasus dugaan korupsi dari Labusel (Labuhanbatu Selatan) dan Labuhanbatu Utara (Labura) itu selanjutnya ditahan di RTP Polda bukan di Rutan Tanjung Gusta karena alasan Covid-19.

Ketika ditanya apakah saat penyerahan itu para tersangka didampingi penasehat hukum masing-masing, Siagian mengaku tidak mengetahuinya.

”Ke-5 tersangka (berkas terpisah langsung
diantarkan tim penyidik Tipikor dari Polda. Soal didampingi penasehat hukum atau tidak,nkurang tahu saya.Yang pasti setelah menerima penyerahan, JPU menahan para tersangka," kata Siagian.

Disebutkan, ke-5 tersangka 3 orang dari Labura yaitu, AFL MSi, FID dan AP terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan oleh Pemkab Labura TA 2013, 2014 dan 2015 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 937.384.612.

Kemudian 2 tersangka dari Labusel yaitu, t MH dan SL, terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima Pemkab Labusel TA 2013, 2014 dan 2015 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Siagian menambahkan, sejak penyerahan dari penyidik maka kewenangan penanganan perkara itu sudah berada pada JPU yang selanjutnya akan mengajukannya ke Pengadilan Tipikor PN Medan. Untuk itu, tim JPU akan mempersiapkan surat dakwaan. Terkait tempat penahanan dilakukan di RTP Polda, menurut Siagian, hanya pinjam tempat.(*)
Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru