Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 September 2025

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Gelap Ekstasi 976,5 Butir

Redaksi - Rabu, 24 Juni 2020 20:58 WIB
283 view
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Gelap Ekstasi 976,5 Butir
Dok/Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
TANGKAP BANDAR EKSTASI: Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu memperlihatkan tersangka bandar dan pengecer narkoba jenis ekstasi serta 2 tersangka pemakai di Kantor Satuan Resnarkoba, Rabu (24/6/2020).  
Rantauprapat (SIB)
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 976½ butir di Rantauprapat. Ekstasi itu diamankan dari tersangka bandar, wanita pengecer dan 2 perempuan pemakai yang ditangkap dari Kafeku, Jalan H Adam Malik/Jalan Baru By Pass Rantauprapat.

"Ini kasus menonjol yang terungkap dalam tindak pidana narkotika yang kita ungkap, kemarin," kata Kasat Reserse Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada hariansib.com melalui WhatsApp, Rabu (24/6/2020).

Kasat menyebut dari 6 orang yang diamankan, 4 ditetapkan tersangka. Tersangka adalah HSS alias Kadeng (33), E br R (28), Sur (29) dan SM br S (30), warga Aektapa.

"Barang bukti 976,5 butir pil ekstasi diamankan dari 3 lokasi (TKP), yaitu Kafeku Jalan Bypass Rantauprapat, rumah tersangka HSS alias Kadeng di Parlayuan dan dari rumah tersangka E boru R di Aektapa," katanya.

AKP Martualesi menjelaskan pengungkapan kasus menonjol tersebut. Awalnya tim personel Satresnarkoba menangkap HSS alias Kadeng bersama 3 perempuan, E br R, Dur dan SM br S dari Kafeku, Selasa (23/6/2020) sekira pukul 01:30 WIB.

Tim juga menemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna biru sebanyak 5 butir dibalut tisue, ½ (setengah) butir dibalut tisu dan 5 unit handphone. Dua laki-laki, bernama Erik Hasibuan dan Usman Rambe, yang duduk sambil minum bir di dekat penangkapan para tersangka, juga diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Jalan MH Thamrin Rantauprapat.

"Tersangka E br R menyebut ekstasi itu diperolehnya dari HSS alias Kadeng. Tim Satresnarkoba menggelandang Kadeng ke rumahnya dan menggeledah di rumah yang berada di Parlayuan itu, serta ditemukan 1 set bong alat isap sabu," ungkapnya.

Kemudian, tim Satresnarkoba bergerak menggeledah rumah tersangka E br R, menemukan dan menyita barang bukti 1 kaleng surya berisi 11 butir pil ekstasi warna biru dalam plastik klip dari rumah itu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tambahnya, tersangka E br R menerangkan sudah 3 kali menerima ekstasi dari Kadeng sebanyak 30 butir dengan harga Rp160.000/butir dan menjualnya ke orang lain seharga Rp200.000/butir.

Tersangka Kadeng mengaku sudah 2 kali mempereloh ekstasi dari seseorang yang dijemput dari Sibolga.

"Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Erik dan Usman sebagai saksi karena hasil tes urine negatif mengandung narkotika," sebut Martualesi. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Tutup TPL!

Tutup TPL!

Medan(harianSIB.com)adsenseMemperingati Hari Tani Nasional, massa dari berbagai organisasi masyarakat adat, petani, mahasiswa, dan pegia